Berita Pilihan
PPDB 2019 dilaksanakan dengan Sistem Zonasi
Sabtu, 29 Jun 2019, 21:50:27 WIB - 503 | Gusmanelly, A.Md
Painan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan telah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dimulai tanggal 24 Juni 2019 hingga 28 Juni 2019 di 15 Kecamatan yang ada di Pesisir Selatan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan Zulkifli,M.Pd didampingi oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Suhendri,S.Pd,M.Si menjelaskan diruang kerjanya bahwa PPDB yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan untuk pendidikan dasar menggunakan tiga jalur, yakni jalur Zonasi (90 persen), jalur Prestasi (5 persen), dan jalur Perpindahan Orang tua/Wali (5 persen).
Zulkifli juga menjelaskan bahwa Mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru untuk tahun 2019 ini dilaksanakan dengan Sistem Panitia Bersama, yang terdiri dari 5 Tahap, dimana untuk Tahap I, Masing-masing calon peserta didik (lulusan SD sederajat) mendaftar pada SMP terdekat dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan oleh Panitia dalam rentangan waktu tanggal 24 s/d 28 Juni 2019. Proses pendaftaran calon peserta didik disetiap sekolah dikelola oleh Panitia PPBD Sekolah.
Tahap II, semua berkas pendaftaran calon peserta didik yang diterima oleh Panitia sekolah dibawa ke Sekretariat Panitia Bersama, yang mana letak Sekretariat Panitia Bersama disepakati secara bersama oleh semua Kepala UPT SMP di wilayah/kecamatan masing-masing, kepengurusan Panitia Bersama ditingkat Kecamatan harus mewakili semua UPT SMP di wilayah/kecamatan masing-masing.
Tahap III, Panitia Bersama bekerja melakukan proses penempatan calon peserta didik kemasing-masing sekolah berdasarkan zonasi yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan Nomor : 420/89/DPK-Sekretariat.01/2019. Penempatan siswa di luar zonasi tersebut merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi terhadap pelakunya.
Tahap IV, Panitia bersama mengeluarkan pengumuman secara keseluruhan daftar nama calon peserta didik dan sekolah tempat peserta didik tersebut diterima. Pengumuman ditanda tangani oleh Ketua Panitia Bersama dan diketahui oleh camat setempat. Pengumuman secara keseluruhan harus diumumkan pada semua UPT SMPN yang ada di kecamatan masing-masing untuk memudahkan calon peserta didik mengetahui lokasi sekolah yang menerimanya.
Dan untuk Tahap V, Panitia Bersama harus membuat laporan secara tertulis dilengkapi data dan dokumen pendukung terkait proses PPDB Tahun 2019 ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan, paling lambat tanggal 12 Juli 2019.
“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kembali mengingatkan sekolah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.”lanjutnya.
STATISTIK PENGUJUNG
15 Pengunjung Hari ini | 13 Pengunjung Kemarin | 118,407 Semua Pengunjung | 286,393 Total Kunjungan | 13.59.36.203, IP Address Anda