Profil
Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Nama | DARMAWI,S.Pd |
Jabatan | Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan |
Nomor HP | 082288359620 |
TUPOSI BIDANG PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga kependidikan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam menyusun bahan kebijakan dan perencanaan operasional kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menegah Pertama
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pendidik dan Tenaga kependidikan menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan PAUD, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
- Penyusunan bahan kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan PAUD, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
- Penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan PAUD, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
- Penyusunan bahan rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan PAUD, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama dalam kabupaten;
- Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang pendidik dan tenaga kependidikan PAUD, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
- Pelaporan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan PAUD, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
- Pengelolaan urusan Pengembangan dan Peningkatan Kompetensi Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga kependidikan mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
- Menyusun rencana kegiatan anggaran berbasis kinerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi Bidang Pendidik dan Tenaga kependidikan berpedoman kepada rencana strategis dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan Bidang Pendidik dan Tenaga kependidikan dengan unit kerja terkait.
- Menandatangani dan memaraf surat dan dokumen lainnya sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- meneliti dan memaraf naskah dinas yang berkaitan dengan Bidang Pendidik dan Tenaga kependidikan dengan mempedomani data dan peraturan yang berlaku agar diperoleh konsep naskah yang benar.
- Menganalisa dan mengatur pelaksanaan program kerja dan kegiatan Bidang Pendidik dan Tenaga kependidikan sesuai sasaran yang telah ditetapkan.
- Memfasilitasi, koordinasi pelaksanaan program dan kegiatan Seksi pendidik dan tenaga kependidikan PAUD, Seksi pendidik dan tenaga kependidikan SD serta Seksi pendidik dan tenaga kependidikan;
- Membagi tugas atau kegiatan, memberi petunjuk, memeriksa, memantau serta mengevaluasi, membina, mengawasi dan menilai hasil kerja staf di Lingkungan Bidang Pendidik dan Tenaga kependidikan.
- Mensupervisi dan fasilitasi Pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka untuk memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
- Menyusun rencana Kebutuhan guru pada jenjang TK,SD,SDLB,SMP dan SMPLB.
- Menyusun rencana peningkatan kualifikasi, kompetensi dan profesionalisme pendidik dan Tenaga Kependidikan.
- Menyusun rencana penempatan,penyebarandan pemerataan pendidikdan tenaga kependidika sesuai dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku.
- Menyusun rencana pengembangan karir dan promosi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Menyampaikan saran dan telaahan kepada pimpinan menyangkut pelaksanaan kegiatan Bidang Pendidik dan Tenaga kependidikan;
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan sebagai pertanggungjawaban kepada pimpinan.
- Melaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugas.
Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, terdiri dari;
- Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD;
- Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar; dan
- Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
STATISTIK PENGUJUNG
17 Pengunjung Hari ini | 19 Pengunjung Kemarin | 118,208 Semua Pengunjung | 286,169 Total Kunjungan | 44.202.128.177, IP Address Anda