Deskripsi Pengumuman: |
Edaran Bupati Pesisir Selatan ttg Panduan Pembelajaran TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dimasa Pandemi Covid-19
- Mulai tanggal 24 Agustus 2020, siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA belajar dengan sistem tatap muka dengan mempedomani Edaran Bupati Nomor : 420/1608/Disdikbud/2020, sedangkan untuk siswa TK/RA, /MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA untuk Kecamatan Lengayang termasuk TK/RA dari kecamatan lain tetap bejalar dengan sistem daring atau luring.
- Pelaksanaan kurikulum mengacu pada Permendikbud Nomor : 719/P/2020 tetang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus.
- Proses Pembelajaran dilaksanakan dengan sistem kolaborasi tatap muka dan non tatap muka (daring/luring) sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 4 Tahun 2020.
- Skenario Pembelajaran, Protokol Kesehatan, Protokol Pendidikan bagi guru, tenaga kependidikan (GTK) dan siswa selama di sekolah mengacu pada Standar Operasional Prosedur Penerapan Pembelajaran Tatap Muka bagi sekolah di Kabupaten Pesisir Selatan.
- Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) ;
- Interaksi guru dan siswa tetap memberlakukan Phsycal Distancing,
- Senantiasa berdo'a dan mendekatkan diri pada Allah SWT,
- Proses PBM menggunakan shift antar rombel,
- Siswa yang mendapat giliran belajar di rumah diberikan tugas melalui daring atau luring,
- Memastikan semua warga sekolah dan tamu memakai masker sebelum memasuki gerbang sekolah,
- Makan dan minum dibawa sendiri dan dilakukan dikelas masing-masing,
- Mengukur suhu tubuh (check point) semua warga sekolah yang masuk lingkungan sekolah dengan berdiri di gerbang satu pintu,
- Siswa diarahkan langsung menuju kelas masing-masing,
- Sesampai di depan kelas siswa diwajibkan mencuci tangan pakai sabun dan diawasi oleh guru yang mengajar di kelas tersebut,
- Siswa duduk di tempat yang telah ditentukan dengan jarak 1-2 meter/siswa,
- Jumlah siswa maksimal 50 % perkelas (10 orang kelas rendah, 14 orang kelas tinggi untuk jenjang SD, dan 16 orang jenjang SMP,
- Melaporkan kepada guru/tenaga kependidikan jika merasa sakit atau tidak enak badan,
- Mengurangi aktifitas di luar kegiatan pembelajaran dan pembelajaran di luar kelas,
- Meniadakan aktifitas olahraga yang melibatkan kontak fisik dengan orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Metode yang digunakan ;
- Pembelajaran tatap muka,
- Pembelajaran non tatap muka (daring/luring), Pembelajaran jarak jauh luar jaringan (luring) menggunakan buku, modul media buku, modul dan bahan ajar dari lingkungan sekitar.
- Jadwal pembagian tugas dalam rangka pencapaian kurikulum dan kegiatan lainnya, disusun oleh sekolah bersama stake holder terkait.
- Guru Bimbingan Konseling supaya tetap mengatur jadwal siswa untuk konsultasi setiap harinya.
- Pengawas satuan pendidikan dan pengawas mata pelajaran supaya dapat memonitoring kegiatan tersebut di atas dan melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Kepala Kementrian Agama Kabupaten Pesisir Selatan atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat sesuai kewenangan masing-masing.
- Kepala Sekolah harus membentuk gugus tugas di sekolah bekerjasama dengan instansi terkait.
- Bagi sekolah yang tidak siap dengan infrastruktur sesuai dengan protocol covid-19, tidak usah memasaksakan pembelajaran tatap muka, harus dengan sistem non tatap muka (daring/luring)
- Setiap orang tua harus membuat pernyataan yang mengizinkan anaknya belajar ke sekolah, yang blangkonya disiapkan oleh sekolah.
- Pengambilan absensi guru dan pegawai tetap dilaksanakan setiap hari.
- Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 24 Agustus 2020 sampai adanya keputusan lebih lanjut tentang Perkembangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Pesisir Selatan
|