Pengumuman
Mutasi Peserta Didik
Mutasi Peserta Didik
Perihal Pengumuman: | Mutasi Peserta Didik |
Deskripsi Pengumuman: | Sehubungan dengan adanya kasus peserta didik yang tidak terdaftar dalam data Dapodik sampai lulus kelas 6 sekolah dasar, maka diwajibkan kepada kepala UPT Sekolah Dasar se Kabupaten Pesisir Selatan untuk menganalisa kembali peserta didik melalui aplikasi dapodik sekolah masing-masing, sesuai dengan surat terlampir. Demikian kami sampaikan, atas perhatian bapak/ibu kami ucapkan terimakasih. |
Deadline: | 25 Agu 2020 |
Keterangan: | Mutasi Peserta Didik |
File Pendukung: | Download |
Pengumuman Terbaru Perangkat Daerah
STATISTIK PENGUJUNG
17 Pengunjung Hari ini | 19 Pengunjung Kemarin | 118,208 Semua Pengunjung | 286,169 Total Kunjungan | 3.239.57.87, IP Address Anda