Berita Pilihan
Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni menggelar sosialisasi Undang-undang perlindungan anak
Senin, 16 Mar 2020, 09:59:05 WIB - 358 | Gusmanelly, A.Md
Painan, RW - Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni menggelar sosialisasi Undang-undang perlindungan anak, kepada kepala sekolah PAUD, SD dan SMP se-Kabupaten Pesisir Selatan, Jum’at (14/3).
Dalam kesempatan tersebut Lisda menegaskan, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, dan diatur oleh Undang-undang yang tertera pada UU No. 35 Tahun 2014.
“Sosialisasi ditujukan kepada satuan pendidikan untuk meningkatkan pelayanan perlindungan anak di sekolah. Peran aktif sekolah sebagai fungsi primer dalam mengedukasi, menginformasikan masyarakat, termasuk mencegah tindakan kekerasan disekolah,” ungkap Lisda Hendrajoni dalam sambutannya.
Srikandi Sumatera Barat tersebut memaparkan UU perlindungan anak secara komprehensif dengan sistem norma, struktur dan proses. Sesuai dengan UU tersebut, pada pasal 1 ayat 1, maka Anak didefinisikan seseorang yang belum berusia 18 Tahun termasuk anak yang berada di dalam kandungan.
Sementara pasal 1 Ayat 2, disebutkan perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya, agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Oleh karenanya menurut Lisda, setiap anak memiliki hak untuk dilindungi dan setiap komponen negara utamanya satuan pendidikan harus melindungi peserta didik dari praktek kekerasan disekolah.
"Artinya perlindungan terhadap anak jelas diatur oleh undang-undang. oleh karenanya mari kita jaga anak-anak kita dan laporkan kasus kekerasan kepada anak kepada pihak yang berwajib, agar diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Istri Bupati Pesisir selatan itu juga menghimbau kepada seluruh kepala sekolah dan guru yang hadir, agar memperhatikan kondisi psikologis anak di sekolah.
"Biasanya korban kekerasan lebih cenderung pendiam, dan mengasingkan diri. Atau mungkin ada bekas tanda kekerasan pada anak, seorang guru baiknya mempertanyakan hal tersebut, dan melaporkan jika memang korban kekerasan,"harapnya.
Selain itu, Lisda Hendrajoni juga mengingatkan para guru dan kepala sekolah, agar ikut melindungi dan menjaga para siswa dan siswi di sekolah.
"Jadi sebagai guru tentunya tugas utama lebih kepada mendidik dan mengajarkan, jadi sebaiknya jangan sampai ada perploncoan ataupun juga kekerasan yang dialkukan oleh guru kepada muridnya," tutupnya. (Bee)
STATISTIK PENGUJUNG
3 Pengunjung Hari ini | 21 Pengunjung Kemarin | 118,431 Semua Pengunjung | 286,418 Total Kunjungan | 18.217.203.172, IP Address Anda