Berita Pilihan
Disdikbud sosialisasikan Juknis BOS 2020
Rabu, 26 Feb 2020, 10:14:43 WIB - 566 | Gusmanelly, A.Md
Painan – Menindaklanjuti Permendikbud No. 8 Tahun 2020, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Jenjang SMP Tahun 2020 di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Rabu (26/2).
Kegiatan ini dihadiri oleh Suhendri,S.Pd,M.Si selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan, Elidarti,M.Pd selaku Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Sudirman selaku Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SMP, Isman,SE.M.Si selaku Kasubag Keuangan dan Pengelolahan Barang Milik Daerah dan seluruh Kepala SMP serta bendahara sekolah se Kabupaten Pesisir Selatan.
Dalam sambutan Suhendri menjelaskan tentang pedoman dalam penggunaan dana BOS tahun 2020 sesuai Permendikbud No.8 Tahun 2020.
“Jadi saya minta kepada kepala sekolah agar membaca dan memahami Juknis BOS Tahun 2020 sesuai Permendikbud No.8 Tahun 2020, karena itulah yang menjadi landasan kita di tahun 2020 dalam penggunaan dana BOS,” ujarny.
Suhendri juga menyampaikan bahwa pada tahun 2020 terdapat kenaikan dana BOS dari tahun sebelumnya, dimana tahun 2019 lalu dana BOS yang diberikan persiswa untuk jenjang SD sebesar Rp 800 ribu naik menjadi Rp 900 ribu pertahun. Sedangkan untuk SMP, dana BOS yang diberikan persiswa dari Rp 1 juta naik menjadi Rp.1,1 Juta pertahun.
Lanjutnya, “pada tahun 2020 ini juga ada perubahan mekanisme teknis dalam penyaluran dana BOS tahun 2020, tidak lagi seperti penyaluran di tahun 2019 lalu yang secara teknis dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang diteruskan ke kas daerah provinsi, lalu dari provinsi baru ke rekening sekolah. Mekanisme teknis penyaluran dana BOS tahun 2020 ini dari Kemenkeu melalui KPPN dan langsung ke rekening Sekolah, dan ditransfer kali transfer dengan presentase 30% di caturwulan pertama, 40% caturwulan kedua dan 30% di caturwulan ketiga”.
“Penerimaan dana BOS dan rekapan nota dilaporkan secara online guna menjadi dasar penyaluran untuk caturwulan berikutnya,” paparnya.
Suhendri menambahkan, dasar besaran transfer sesuai dengan sinkronisasi Dapodik, sehingga sinkronisasi Dapodik sangat penting. Karena kementerian akan mengambil data dari Dapodik.
” Jadi jangan sampai salah input guna menghindari tidak masuknya dana BOS yang akan di transfer ke rekening sekolah,” tambahnya.
Lebih jauh Suhendri menyampaikan, penggunaan dana BOS tahun 2020 yang sesuai dengan juknis BOS dan Permendikbud nomor 8 tahun 2020 digunakan untuk membayar gaji honorer negeri dan swasta yang sebelumnya 15% dari dana BOS kini menjadi maksimal 50% disesuaikan dengan kebutuhan sekolah masing-masing sesuai pedoman 12 item pada Juknis BOS tahun 2020.
“Untuk guru honor negeri dan swasta syarat untuk bisa dibayar dalam Juknis BOS tahun 2020 adalah masuk dalam Dapodik per tanggal 31 Desember 2019, kemudian mempunyai Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan dalam keadaan tidak menerima sertifikasi, kalau sudah ada sertifikasi tidak dibenarkan dibayar menggunakan dana BOS, sedangkan untuk besaran honor disesuaikan dengan beban kerja guru dan tenaga kependidikan ybs” tutupnya.
STATISTIK PENGUJUNG
5 Pengunjung Hari ini | 24 Pengunjung Kemarin | 118,220 Semua Pengunjung | 286,181 Total Kunjungan | 3.80.144.110, IP Address Anda