Berita Pilihan
Disdikbud Sosialisasikan Perpres No. 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik 2020
Rabu, 26 Feb 2020, 16:52:32 WIB - 634 | Gusmanelly, A.Md
Painan, Rabu (26/2) bertempat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2020 kepada sekolah-sekolah yang mendapatkan DAK Fisik jenjang SMP.
Wikandra, ST selaku Kasi Kelembagaan dan Sarana Prasarana SMP, mewakili Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam arahan beliau menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Angggaran 2020, terdapat 3 jenis DAK Fisik yaitu DAK Fisik Reguler, DAK Fisik Penugasan dan DAK Fisik Afirmasi.
“DAK Fisik Reguler diarahkan untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan pelayanan dasar dan pemerataan ekonomi. Kemudian DAK Fisik Penugasan diarahkan untuk mendukung pencapaian prioritas nasional yang menjadi kewenangan daerah dengan lingkup kegiatan spesifik dan lokasi prioritas tertentu. Sedangkan DAK Fisik Afirmasi diarahkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar pada lokasi prioritas yang termasuk kategori daerah perbatasan, kepulauan, tertinggal dan transmigrasi,” jelasnya.
“Untuk tahun 2020, jenis DAK yang diterima ada 2 yaitu DAK Fisik Reguler dan DAK Fisik Afirmasi. Khusus DAK Fisik seperti rehabilitasi dan pembangunan gedung dilaksanakan dengan mekanisme swakelola yang melibatkan partisipasi masyarakat didalamnya. Hal ini merujuk kepada Perpres No.88 Tahun 2019 dan detail pelaksanaannya merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Maka dengan mekanisme swakelola tersebut mulai dari perencanaan sampai selesainya pekerjaan kita yang melakukannya, namun dalam konteks sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Lebih lanjut dijelaskan untuk mekanisme pengusulan DAK Tahun 2020 berdasarkan usulan dari sekolah, masuk ke disdikbud, kemudian disdikbud meneruskan ke kemendikbud melalui Aplikasi Krisna Selaras. Dengan usulan itu Kemendikbud melakukan seleksi melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
“Untuk Kabupaten Pesisir Selatan sekolah penerima DAK Fisik jenjang SMP Tahun 2020 sebanyak 27 sekolah yang tersebar 14 Kecamatan dari 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan dengan dana sebesar lebih kurang 7 milyar”jelasnya.
“Program DAK Fisik ini juga diharapkan dapat dilaksanakan tepat waktu, sehingga semuanya berjalan dengan baik dan sesuai dengan apa yang direncanakan. Bahkan yang sangat penting bagi setiap pengguna DAK Fisik ini adalah semua penggunaan dan pelaporan keuangan dapat dilakukan dengan rinci, teliti dan dapat dipertanggungjawabkan” harapnya.
“Agar dana yang sudah disalurkan tersebut benar-benar amanah dan hasil pekerjaan fisik yang dihasilkan sangat bermanfaat bagi masyarakat luas, terkhusus di bidang Pendidikan dapat bermanfaat bagi siswa-siswi atau bapak ibu guru (pihak sekolah) sehingga juga secara tidak langsung dapat berimbas bagi peningkatan mutu Pendidikan”tutupnya.
STATISTIK PENGUJUNG
4 Pengunjung Hari ini | 16 Pengunjung Kemarin | 118,475 Semua Pengunjung | 286,480 Total Kunjungan | 3.144.17.45, IP Address Anda