Berita Pilihan
Penandatanganan Keputusan Bersama antara Disdikbud dan Kemenag Kabupaten Kabupaten Pesisir Selatan
Senin, 03 Mei 2021, 14:51:04 WIB - 227 | Gusmanelly, A.Md
Painan – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melakukan penandatanganan keputusan bersama antara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan dan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kabupaten Pesisir Selatan, Senin (03/05) di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan.
Keputusan Bersama tersebut yakni terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Satuan Pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK)/Raudhatul Athfal (RA), Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahun pelajaran 2021/2022.
Hadir dalam penandatangan Surat Keputusan Bersama ini Suhendri,S.Pd,M.Si selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, H. ABRAR MUNANDA, M. Ag selaku Kepala Kementrian Agama Kabupaten Pesisir Selatan, dan turut disaksikan oleh Yendrizal,S.Si selaku Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, SUDIRMAN,S.Pd,M.Pd selaku Plt. Kabid Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, HELPIDA ERNI,S.Pd selaku Kabid Pendidikan Anak Usia Dini, dan beberapa orang kabid dan kasi dilingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Pesisir Selatan.
Dalam sambutannya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan bahwa penerimaan peserta didik baru pada Satuan Pendidikan Formal yaitu Taman Kanak-Kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat, perlu dilakukan secara non diskriminatif, objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan, guna meningkatkan akses layanan pendidikan.
Surat Keputusan Bersama ini merupakan hasil musyawarah antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Pesisir Selatan pada tanggal 20 April 2020 tentang Juknis bersama PPDB pada Satuan Pendidikan Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Athfal (RA) dan Pendidikan Dasar di Kabupaten Pesisir Selatan.
“Kita sudah sepakat dengan keputusan bersama ini menjadi acuan bagi madrasah dan sekolah pada satuan Taman Kanak-Kanak/ Raudhatul Athfal dan Pendidikan Dasar dalam menerima peserta didik baru yang akan dimulai hari ini, 3 Mei 2021. Harapannya tentu ini menjadi komitmen bagi kedua belah pihak dan pihak sekolah dalam menfasilitasi anak bangsa melanjutkan pendidikannya di sekolah atau madrasah khususnya di Kabupaten Pesisir Selatan,” terang Suhendri.
“Mari diikuti dan dipatuhi apa yang sudah menjadi komitmen bersama baik jajaran madrasah dan maupun jajaran sekolah agar ada kenyamanan dalam menjalankan keputusan bersama ini,” sampainya lagi.
Dalam keputusan bersama itu jelas Suhendri diatur langkah-langkah PPDB yang memuat azaz nondiskriminatif, objektifitas, transparansi, akuntabilitas dan berkeadilan.
Disebutkan pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman PPDB yang telah ditentukan dan jika tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring) dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
“Untuk menyikapi situasi tersebut, dengan mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 7292 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun 2021/ 2022”tutup suhendri.
STATISTIK PENGUJUNG
6 Pengunjung Hari ini | 18 Pengunjung Kemarin | 118,495 Semua Pengunjung | 286,504 Total Kunjungan | 3.144.212.145, IP Address Anda