Berita Pilihan
PPDB Online, Daftar Sekolah dari Rumah
Kamis, 25 Jun 2020, 08:58:50 WIB - 770 | Gusmanelly, A.Md
Painan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD dan SMP secara online, untuk mencegah berkumpulnya para siswa dan orang tua di sekolah tujuan.
Pandemi virus corona atau Covid-19 yang terjadi sejak tiga bulan terakhir telah mengubah tatanan kehidupan di masyarakat. Begitu pula dengan sektor pendidikan. Karena pandemi dari Covid-19 ini belum berakhir, maka PPDB 2020 juga ikut terdampak.
Sebuah kebijakan pun dikeluarkan pemerintah agar warga sekolah bisa terhindar dari penyebaran virus corona. Maka terbitlah Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Salah satunya adalah mengatur pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2020 secara online.
Ini dilakukan untuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah. Untuk mendukung kehadiran surat edaran itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan menyiapkan sebuah layanan online untuk penerimaan siswa baru yaitu https://ppdbpessel.co.id/
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Suhendri,S.Pd,M.Si saat dihubungi mengatakan bahwa para calon siswa baru jenjang SD dan SMP dapat melakukan pendaftaran PPDB online ini mulai 16 Juni hingga 27 Juni 2020.
Lanjutnya, “Untuk keperluan ini, para calon siswa dapat menggunakan perangkat komputer, telepon seluler atau gawai (gadget) lainnya. Proses verifikasi pendaftaran online calon siswa oleh admin atau operator sekolah dilakukan dari rumah. Calon siswa baru dapat melihat hasil seleksi PPDB dari rumah”.
Sudirman,S.Pd,M.Pd selaku Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SMP saat ditemui diruang kerjanya menjelaskan bahwa Jalur Pendaftaran PPDB untuk jenjang SD dan SMP yaitu Jalur Zonasi, Jalur Zonasi Diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili didalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa “Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling sedikit 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB, Kartu Keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari Wali Nagari yang dilegalisir oleh pejabat berwenang yang menyatakan bahwa calon peserta didik telah berdomisili paling sedikit 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.”terangnya.
Sudirman juga mengatakan bahwa Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi, Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur AFIRMASI atau jalur PRESTASI diluar wilayah zonasi sepanjang memenuhi persyaratan.
“Bagi sekolah yang berada di luar wilayah yang tidak melaksanakan PPDB online, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan mewajibkan pengelola sekolah untuk memberikan pengumuman agar peserta yang mendaftar mengikuti protokol kesehatan seperti wajib menggunakan masker, menyiapkan tempat cuci tangan, pembersih tangan (hand sanitizer), menyemprotkan disinfektan dan selalu menerapkan jaga jarak. Selamat mendaftar di sekolah baru”tutupnya.
STATISTIK PENGUJUNG
4 Pengunjung Hari ini | 24 Pengunjung Kemarin | 118,219 Semua Pengunjung | 286,180 Total Kunjungan | 3.80.129.195, IP Address Anda