Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan Gelar Rapat Evaluasi SPMB Tahun Ajaran 2025/2026
Pesisir Selatan — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan menyelenggarakan Rapat Evaluasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut pelaksanaan penerimaan murid baru pada jenjang Sekolah Dasar, sekaligus mempersiapkan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 agar berjalan lebih efektif, transparan, dan berkeadilan.
Rapat evaluasi diikuti oleh Koordinator Wilayah Dinas Kecamatan (Korwilidikcam), pengawas sekolah, serta kepala sekolah SD se-Kabupaten Pesisir Selatan. Kegiatan berlangsung selama tiga hari di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dengan pembagian jadwal sebagai berikut:
Angkatan I: Kecamatan Koto XI Tarusan – IV Jurai, Kamis 6 November 2025
Angkatan II: Kecamatan Batang Kapas – Ranah Pesisir, Senin 10 November 2025
Angkatan III: Kecamatan Linggo Sari Baganti – Silaut, Selasa 11 November 2025
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan, Salim Muhaimin, S.Pd., M.Si, dalam arahannya menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB. Evaluasi ini diharapkan dapat memperbaiki mekanisme seleksi, memperkuat koordinasi antarunit, serta meningkatkan pemahaman sekolah terhadap kebijakan terbaru.
“Evaluasi ini penting untuk memastikan proses penerimaan murid baru berjalan dengan prinsip keadilan, objektivitas, serta pemerataan akses pendidikan dasar bagi seluruh masyarakat Pesisir Selatan,” ujar Salim.
Selain melakukan evaluasi teknis, kegiatan ini juga menjadi wadah penyamaan persepsi terkait implementasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang merupakan sistem baru pengganti PPDB untuk seleksi dan penerimaan siswa mulai dari TK hingga SMA/SMK. SPMB dirancang untuk mewujudkan pendidikan bermutu, inklusif, serta berkeadilan sosial.
Jalur Pendaftaran SPMB
SPMB terdiri dari empat jalur utama:
1. Domisili – berdasarkan jarak tempat tinggal calon murid.
2. Afirmasi – memprioritaskan keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
3. Prestasi – berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik.
4. Mutasi – untuk anak guru/karyawan sekolah serta anak dari orang tua yang dipindahtugaskan.
Persyaratan Usia (Tahun Ajaran 2025)
TK: Kelompok A ≥ 4 tahun, Kelompok B ≥ 5 tahun
SD: Prioritas usia 7 tahun; minimal 6 tahun per 1 Juli
SMP: Maksimal 15 tahun per 1 Juli, serta lulus SD
Melalui rapat evaluasi ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola pendidikan dasar dan memastikan penyelenggaraan SPMB berlangsung lebih baik pada tahun-tahun berikutnya.
Sumber : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.