Layanan Online Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan
PEMBAYARAN GAJI GURU KONTRAK
Upload berkas kelengkapan bahan pengusulan gaji guru kontrak
https://siguru.pesisirselatankab.go.id/
Mutasi PTK
Prosedur Mutasi PTK Melalui Aplikasi Dapodik Online
- Satuan Pendidikan Melakukan Penarikan Data PTK melalui Mekanisme Tarik Online pada Manajemen Dapodik Sekolah
- Satuan Pendidikan Melaporkan Status Mutasi PTK ke Admin Dapodik Dinas Kabupaten, disertai dengan Dokumen Mutasi PTK (SK Mutasi, SK Pembagian Tugas)
- Admin Dapodik Dinas Kabupaten akan melakukan approval (persetujuan) melalui Manajemen Dapodik Dinas Kabupaten
- Setelah mendapat persetujuan dari Admin Dapodik Dinas Kabupaten, maka Satuan Pendidikan perlu melakukan Sinkronisasi Aplikasi Dapodik Sekolah.
Approve Mutasi PTK | Admin 1 | Admin 2 |
Pengajuan NUPTK
Prosedur Pengajuan NUPTK
- PTK mengajukan penerbitan NUPTK ke Satuan Pendidikan melalui operator sekolah dengan melengkapi persyaratan dalam bentuk file elektronik (hasil scan).
- Satuan Pendidikan mengajukan penerbitan NUPTK melalui aplikasi verval PTK dengan melengkapi semua persyaratan yang masih berlaku sesuai dengan apa yang telah ditentukan.
- Dinas Pendidikan Kabupaten menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari sekolah dalam aplikasi verval PTK dengan melakukan pemeriksaan berkas persyaratan dalam file elektronik, dalam hal keaslian cap dan tanda tangan, keaslian hasil legalisir (untuk ijazah jika tidak ada berkas yang asli, maka bisa diganti dengan SK pengganti ijazah), serta masa berlaku berkas. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
- LPMP menerima pengajuan penerbitan NUPTK dalam aplikasi verval PTK dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan memeriksa persyaratan dalam file elektronik.
- PDSPK menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan yang sudah di-approve oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Provinsi dan LPMP melalui verval PTK, dengan memeriksa semua kelengkapan dan masa berlaku berkas, dan kondisi saat ini terdata di Dapodik. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku, serta terdata di Dapodik sebagai guru aktif (memiliki rombel), maka pengajuan sah dan NUPTK diterbitkan, kalau tidak sesuai di kembalikan (ditolak). Pengajuan NUPTK yang dilakukan tolak SK di PDSPK tidak melalui mekanisme pengajuan NUPTK dari awal, tetapi satuan pendidikan cukup meng-upload SK yang diminta dan langsung masuk di antrian PDSPK.
Approve Pengajuan NUPTK | Admin 3 | Admin 4 |