Profil
Bidang Kebudayaan
Nama | SYAFRIZAL DIHENDRI,S.Pd |
Jabatan | Kepala Bidang Kebudayaan |
Nomor HP | 082183794001 |
Kepala Bidang Kebudayaan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas menyusun bahan kebijakan dan perencanaan operasional serta melaksanakan program dan kegiatan bidang Kebudayaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Kebudayaan menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan bahan kebijakan operasional di bidang Kebudayaan;
- Perumusan bahan perencanaan operasional program dan kegiatan di Kebudayaan;
- Perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis Seksi Adat dan Tradisi Daerah, Seksi Seni dan Film serta Seksi Sejarah dan Kepurbakalaan;
- Perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis di bidang Kebudayaan;
- Monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang Kebudayaan; dan
- Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas dan fungsinya.
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kepala Bidang Kebudayaan mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
- Mempelajari dan mengolah peraturan perundangan-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
- Menyusun rencana kerja dan kegiatan Bidang Kebudayaan sebagai pedoman dan acuan kerja;
- Merumuskan bahan penetapan kebijakan dan perencanaan operasional di bidang pengembangan kebudayaan;
- Menyusun bahan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis bidang Seksi Adat dan Tradisi Daerah, Seni dan Film serta Sejarah dan Kepurbakalaan;
- Merumuskan bahan kajian dan sosialisasi, pemberdayaan organisasi sosial budaya, hubungan antara budaya dan pola lingkungan budaya;
- Menyusun bahan pelaksanaan penggalian potensi dan pelestarian budaya, sejarah, kepurbakalaan dan penelitian arkeologi;
- Merumuskan bahan pengumpulan dan pemeliharaan/perawatan data, dokumentasi dan benda-benda sejarah bangsa dan wilayah;
- Melaksanakan pengendalian dan pengawasan peredaran benda-benda bersejarah dan rekomendasi/pertimbangan pemberian ijin pemugaran sarana peninggalan bersejarah dan kepurbakalaan;
- Merumuskan bahan pembinaan terhadap kelompok-kelompok kesenian, atraksi kesenian/keramaian rakyat;
- Merumuskan bahan penetapan kriteria dan prosedur penyelenggaraan festival, pameran dan lomba tingkat kabupaten;
- Merumuskan bahan penetapan pemberian penghargaan kepada seniman yang telah berjasa kepada bangsa dan negara skala kabupaten;
- Melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan satuan/unit kerja terkait.
Bidang Kebudayaan, terdiri dari :
- Seksi Adat dan tradisi Daerah;
- Seksi Seni dan Film; dan
- Seksi Sejarah dan Kepurbakalaan
STATISTIK PENGUJUNG
17 Pengunjung Hari ini | 14 Pengunjung Kemarin | 118,520 Semua Pengunjung | 286,531 Total Kunjungan | 3.145.131.238, IP Address Anda