Legalisir Ijazah

11 Apr 2022 14:18:37 WIB 100x dibaca

 

PERSYARATAN LEGALISIR IJAZAH

  1. Khusus untuk Ijazah yang sekolah tempat terbit ijazah tersebut tidak beroperasi lagi/tutup.
  2. Membawa ijazah asli dari Paket C/B/A dan Fotocopy max 10 lbr
  3. Khusus untuk PNS yang melegalisir ijazah harus membawa SK PNS