Penerbitan Rekomendasi Izin Operasional PAUD

11 Apr 2022 15:14:13 WIB 76x dibaca

PERSYARATAN PENERBITAN REKOMENDASI IZIN OPERASIONAL SATUAN PAUD BARU

A.    Persyaratan Administratif

  1. Fotocopy Identitas Pendiri (KTP);
  2. Surat Keterangan Domisili dari Wali Nagari;
  3. Susunan Pengurus dan Rincian Tugas.

B.    Persyaratan Teknis

  1. Penilaian kelayakan meliputi :
  1. Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK yang sah atas nama pendiri;
  2. Fotocopy akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan atau badan lain sejenis dari kementerian badan hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukan adanya hubungan dengan organisasi induk;
  3. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.

 

  1. Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK memuat :
  1. Visi dan Misi;
  2. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP);
  3. Sasaran Usia Peserta Didik;
  4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  5. Sarana dan Prasarana;
  6. Struktur Organisasi;
  7. Pembiayaan;
  8. Pengelolaan;
  9. Peran serta masyarakat; dan
  10. Rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun.

 

  1. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK paling lama 3 (tiga) tahun.
  2. Dokumentasi bangunan tampak keseluruhan dan plang nama TK.

 

Persyaratan Pendirian KB/TPA/SPS :

A.    Persyaratan Administratif

  1. Fotocopy Identitas Pendiri (KTP);
  2. Surat Keterangan Domisili dari Wali Nagari;
  3. Susunan Pengurus dan Rincian Tugas.

B.    Persyaratan Teknis

  1. Penilaian kelayakan meliputi :
  1. Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan KB/TPA/SPS yang sah atas nama pendiri;
  2. Fotocopy akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan atau badan lain sejenis dari kementerian badan hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukan adanya hubungan dengan organisasi induk;
  3. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan KB/TPA/SPS paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
  1. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan KB/TPA/SPS paling lama 5 (lima) tahun.
  2. Dokumentasi bangunan tampak keseluruhan dan plang nama KB/TPA/SPS.