Profil
Bidang Pembinaan Sekolah Dasar
Nama | LENDRA,S.Pd |
Jabatan | Kabid Pembinaan Sekolah Dasar |
Nomor HP | 085274593891 |
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas menyusun bahan kebijakan dan perencanaan teknis serta melaksanakan program dan kegiatan pembinaan kurikulum dan penilaian Sekolah Dasar, pembinaan kelembagaan dan sarana prasarana, serta pembinaan peserta didik dan pembangunan karakter pada jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Dasar Luar Biasa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar menyelenggarakan fungsi :
- Perencanaan program dan kegiatan Bidang Pembinaaan Sekolah
- Pengkoordinasian kegiatan pembinaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana serta peserta didik dan pembinaan karakter pada jenjang Sekolah Dasar;
- Pengelolaan operasional dan dan pengendalian kegiatan bidang pendidikan dasar;
- Pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan Seksi kurikulum dan penilaian, Seksi kelembagaan dan sarana prasarana serta seksi peserta didik dan pembangunan karakter Sekolah Dasar; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kepala Bidang Pendidikan Dasar mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
- Menyusun rencana kegiatan anggaran berbasis kinerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi Bidang Pembinaan Sekolah Dasar serta mendayagunakan sumber daya yang ada dengan berpedoman kepada rencana strategis dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan Bidang Pembinaan Sekolah Dasar dengan unit kerja terkait.
- Menandatangani dan/atau memaraf surat dan dokumen lainnya sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Meneliti dan memaraf naskah dinas yang berkaitan dengan Bidang Pembinaan Sekolah Dasar dengan mempedomani data dan peraturan yang berlaku agar diperoleh konsep naskah yang benar.
- Menganalisa dan mengatur pelaksanaan program kerja dan kegiatan Bidang Pembinaan Sekolah Dasar sesuai sasaran yang telah ditetapkan.
- Memfasilitasi, koordinasi pelaksanaan program dan kegiatan Seksi kurikulum dan penilaian Sekolah Dasar, Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Dasar dan Seksi Peserta Didik dan pembangunan karakter ;
- Membagi tugas atau kegiatan, memberi petunjuk, memeriksa, mengevaluasi, membina, mengawasi, menilai hasil kerja bawahan dilingkungan Bidang Pembinaan Sekolah Dasar agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan petunjuk dan ketentuan.
- Memantau serta mengevaluasi realisasi pelaksanaan kegiatan bidang Pembinaan Sekolah Dasar untuk mengetahui perkembangan, hambatan dan permasalahan yang timbul serta upaya tindak lanjut penyelesaiannya.
- Menyiapkan bahan penyediaan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan dan penjaminan mutu Pendidikan Sekolah Dasar sesuai kewenangannya ;
- Menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan ujian sekolah Dasar sesuai dengan kewenangannya;
- Menyiapkan bahan Pengendalian Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar ( PBM ) dan Evaluasi dan pelaksanaan kurikulum Sekolah Dasar;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan sebagai pertanggungjawaban tugas pada atasan; dan
- Menyampaikan saran dan telaahan staf kepada pimpinan menyangkut pelaksanaan program dan kegiatan Bidang Pendidikan Dasar.
- Menyiapkan rekomendasi pelaksanaan penilaian Akreditasi sekolah;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi , penyaluran dan pelaporan pengunaan Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) Sekolah Dasar;
- Melaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugas.
Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, terdiri dari ;
- Seksi Kurikulum dan penilaian Sekolah dasar;
- Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Dasar;
- Seksi Peserta didik dan pembangunan karakter.
STATISTIK PENGUJUNG
4 Pengunjung Hari ini | 7 Pengunjung Kemarin | 118,323 Semua Pengunjung | 286,300 Total Kunjungan | 54.242.220.142, IP Address Anda