Profil
Bidang PAUD-DIKMAS
Nama | IRAL MAFITRI,S.Pd |
Jabatan | Kabid Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat |
No HP | 085274655900 |
'TUPOKSI BIDANG PAUD-DIKMAS
Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas menyusun bahan kebijakan dan perencanaan operasional serta melaksanakan program dan kegiatan Pembinaan Satuan pendidikan dan Anak usia Dini, pembinaan keaksaraan dan kesataraan serta Pembinaan kursus/pelatihan dan pendidikan Keluarga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksana kebijakan teknis di Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat ;
- Pengelolaan dan pengendali kegiatan Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat ;
- Pengelolaan dan pengendalian Administrasi Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat .
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan bahan kebijakan operasional Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
- Perumusan bahan perencanaan operasional program dan kegiatan di bidang pembinaan Satuan Pendidikan dan Peserta Didik PAUD, Pembinaan Keaksaraan dan Kesetaraan dan Pembinaan kursus/pelatihan dan pendidikan keluarga;
- Perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis di Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
- Perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis di Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
- Monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; dan
- Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas dan fungsinya.
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
- Menyusun rencana kegiatan anggaran berbasis kinerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat serta mendayagunakan sumber daya yang ada dengan berpedoman kepada rencana strategis dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menyusun bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan di bidang pembinaan satuan pendidikan dan peserta didik PAUD, bidang pembinaan Keaksaraan dan Kesetaran serta bidang pembinaan kursus/pelatihan dan pendidikan Keluarga;
- Menyusun bahan petepanan kurikulum muatan lokal pendidikan PAUD dan Non Formal;
- Menyusun bahan penerbitan izin pendirian,penatan dan penutupan satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
- Menilai dan menyempurnakan konsep surat dan telaahan para kepala seksi pada Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
- Mengendalikan perencanaan ,penyaluran dan pelaporan Bantuan biaya pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
- Menandatangani dan memaraf surat dan dokumen lainnya sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan;
- Meneliti dan memaraf naskah dinas yang berkaitan dengan Bidang Pendidikan dengan mempedomani data dan peraturan yang berlaku agar diperoleh konsep naskah yang benar;
- Menganalisa dan mengatur pelaksanaan program kerja dan kegiatan Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat sesuai sasaran yang telah ditetapkan;
- Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program kerja dan kegiatan Bidang Pendidikan PAUD dan Pendidikan Masyarakat.;
- Membagi tugas atau kegiatan, memberi petunjuk, memeriksa, mengevaluasi, membina, mengawasi dan menilai hasil kerja bawahan dilingkungan Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan petunjuk dan ketentuan.
- Mengoordinasikan pelaksanaan pengadaan, perawatan dan penghapusan sarana dan prasarana pendidikan non formal/informal.
- Memantau serta mengevaluasi realisasi pelaksanaan kegiatan bidang untuk mengetahui perkembangan, hambatan dan permasalahan yang timbul serta upaya tindak lanjut penyelesaiannya.
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan sebagai pertanggungjawaban tugas pada atasan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya.
Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, terdiri dari ;
- Seksi Pembinaan Satuan Pendidikan dan Peserta Didik PAUD;
- Seksi Pembinaan Keaksaraan dan Kesetaraan ;
- Seksi Pembinaan kursus/pelatihan dan Pendidikan Keluarga.
STATISTIK PENGUJUNG
0 Pengunjung Hari ini | 26 Pengunjung Kemarin | 118,529 Semua Pengunjung | 286,542 Total Kunjungan | 18.191.5.239, IP Address Anda