Mengisi Kertas Kerja ARKAS 4
Laman Utama Menyusun Kertas Kerja (BOSP Reguler)
- Klik untuk kembali ke menu utama Penganggaran
- Kolom Panduan berisi imbauan penggunaan berdasarkan peraturan terbaru, seperti: Juknis BOSP 2023
- Pagu Dana BOSP Reguler adalah nominal pagu selama satu tahun anggaran yang dapat Anda rencanakan
- Klik + Tambah Kegiatan untuk menambah barang atau jasa yang akan dibelanjakan pada tahun tersebut. Sesuai Juknis BOSP 2023 satuan pendidikan diwajibkan menganggarkan 50% dari dana tersedia untuk alokasi Tahap 1.
- Tombol Perbarui Data Kegiatan berfungsi untuk memperbarui data Kegiatan berdasarkan data terkini yang bersumber dari MARKAS atau sinkronisasi antara data Kegiatan, Rekening Belanja, Uraian di ARKAS. Klik tombol ini untuk mengecek pembaruan data oleh Dinas secara berkala. (Contoh: Adanya Rekening Belanja yang dihilangkan atau batas harga yang diubah)
- Tombol Cari dapat Anda gunakan untuk mencari data Kegiatan yang telah Anda rencanakan
- Tombol Review berfungsi untuk mengulas seluruh kegiatan yang telah Anda rencanakan dan melihat grafik proporsi penggunaan dana sebagai langkah penelaahan satuan pendidikan
- Klik Ajukan Pengesahan apabila rencana kegiatan satu tahun penuh telah selesai, sesuai dan nominal pada kolom Belum Dianggarkan tertera Rp 0
- Pada kolom ini, Anda dapat melihat total pagu anggaran BOSP reguler yang sudah dianggarkan
- Pada kolom ini, Anda dapat melihat pagu anggaran yang belum dianggarkan kegiatannya
- Berikut adalah menu 12 bulan atau satu tahun anggaran yang dapat Anda klik untuk melihat rencana kegiatan, barang atau jasa
- Pada Kolom Aksi, Anda dapat memilih untuk Edit Detail Anggaran atau Sisip Uraian. Anda akan melihat kedua tombol ini jika rancangan Kegiatan pada Kertas Kerja telah terisi/dianggarkan
- Data KK pada ARKAS 4 akan otomatis tersimpan secara berkala hanya pada perangkat Anda