SISTEM PENDATAAN
Aplikasi Dapodik
Aplikasi Dapodik merupakan aplikasi berbasis web yang dipasang ke dalam perangkat komputer/laptop yang dijalankan melalui peramban seperti Google Chrome dan Mozilla Firefox, dalam proses pengisian data pada Aplikasi Dapodik tidak memerlukan akses internet, internet dibutuhkan saat proses registrasi secara daring, tarik data, dan sinkronisasi. Proses pengiriman data dilakukan dengan cara sinkronisasi, yaitu mengirimkan data secara dua arah dari lokal ke server pusat ataupun sebaliknya.
Manajemen Sekolah
Manajemen Sekolah merupakan aplikasi yang dapat diakses secara daring oleh sekolah menggunakan login petugas pendataan pada laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id. Beberapa fitur utama pada Manajemen Sekolah diantaranya adalah tarik data PTK, tambah data peserta didik di luar Dapodik, tarik data peserta didik baru, dan pengaturan akun PTK.
PROSES ENTRI
A. SEKOLAH
1. Data Profil Sekolah
a) Identitas Sekolah pengubahan identitas sekolah dilakukan pada laman http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id menggunakan akun yang sudah didaftarkan melalui laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id dan bisa berkoordinasi dengan dinas pendidikan Provinsi/Kota/Kabupaten untuk beberapa pengubahan yang hanya bisa dilakukan oleh dinas pendidikan.
b) Lokasi Sekolah
Aplikasi versi 2024 ada beberapa pengubahan khususnya pada pengisian titik koordinat sekolah yang sebelumnya dilakukan pada aplikasi itu sendiri menjadi pengubahan di laman http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id yang sudah didaftarkan di laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id
c) Data Administrasi Sekolah
Untuk menampilkan pilihan Kebutuhan Khusus dilayani harus menginputkan terlebih dahulu Program Inklusi yang berada di Data Rinci Sekolah dan tekan tombol F5.
Untuk pengubahan SK pendirian sekolah dan SK Izn operasional sekolah dilakukan pada laman http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id
d) Kontak Sekolah
Sekolah diwajibkan mencantumkan informasi yang valid terkait dengan No. Telpon dan email, dikarenakan terkait dengan informasi yang biasa kita berikan akan melalui telpon ataupun email.
2. Data Rincian Sekolah
a) Periodik
Data periodik sekolah yang terdapat pada sub menu data rincian sekolah terdapat penambahan kolom isian yaitu waktu ketersediaan listrik). Selain pembaruan kolom isian tersebut pengisian yang lain masih sama seperti yang terdapat pada versi sebelumnya.
Kolom isian lengkap pada data periodik sekolah antara lain:
1) Waktu penyelenggaraan sekolah: pilihan diisi dengan waktu penyelenggaraan sekolah (pagi, siang, sore, double shift, sehari penuh 5 hari, sehari penuh 6 hari atau kombinasi).
2) Sumber listrik: pilihan diisi dengan sumber listrik (PLN, diesel, tenaga surya, PLN & diesel, atau biogas). Catatan: Jika sekolah mengisi pilihan “tidak ada”, maka akan ada tambahan isian yaitu jarak ke sumber listrik terdekat. Isian ini diisi dengan satuan meter.
3) Daya listrik: diisi dengan daya listrik (dalam satuan watt).
4) Waktu ketersediaan listrik: pilihan diisi sepanjang waktu, hanya pagi hari, atau hanya malam hari.
5) Bersedia menerima BOS: pilihan diisi dengan ya atau tidak. Khusus untuk sekolah negeri, pilihan isian “tidak” dinonaktifkan.
6) Sertifikasi ISO: pilihan diisi 9001:2000, 9001:2008, proses sertifikasi, atau belum bersertifikat.
7) Kecepatan Internet internet: pilihan diisi dengan isian yang tersedia pada aplikasi dapodik. Jika kecepatan internet tidak tersedia pada pilihan aplikasi, pilih angka terdekat kebawah untuk kecepatan Internet, contoh kecepatan 520 Mb maka pilih 500 Mb pada menu pilihan yang tertera.
b) Data Rinci PAUD
Data rinci PAUD adalah data program peserta didik yang dilaksanakan pada sekolah jenjang PAUD, seperti Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah dan Deteksi Dini Tumbuh Kembang.
PMT-AS (Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah) adalah program perbaikan asupan gizi peserta didik di jenjang TK (taman kanak-kanak)/SD (sekolah dasar) dan RA (raudhatul atfal)/MI (madrasah ibtidayah) bagi daerah-daerah tertinggal
DDTK (Deteksi Dini Tumbuh Kembang) adalah kegiatan atau pemeriksaan untuk menemukan secara dini adanya penyimpangan tumbuh kembang agar lebih mudah dilakukan penanganan selanjutnya
Selain itu juga terdapa atribut pelaksanaan Kelas Orang Tua dengan 2 pilihan antara “Belum Ada” dan “Ada”.
c) Sanitasi
Pada menu sanitasi di versi 2024 terdapat perbedaan alur pengisian, yaitu penjelasan pengisian lebih di diperjelas. Kolom isian yang terdapat pada tabel sanitasi antara lain:
1) Ketersediaan sumber air bersih di lingkungan sekolah: jawaban yang tersedia (ada sumber air atau tidak ada sumber air).
2) Sumber air bersih: jawaban yang tersedia (air kemasan, ledeng/PAM, pompa, air sungai, air hujan, sumur terlindungi, sumur tidak terlindungi, mata air terlindungi, atau mata air tidak terlindungi)
3) Kecukupan air bersih: jawaban yang tersedia (cukup, kurang, atau tidak ada)
4) Apakah mayoritas siswa membawa botol air minum sendiri?: jawaban yang tersedia (ya, lebih dari 50% siswa membawa botol air minum sendiri, atau tidak)
5) Apakah air minum disediakan oleh sekolah: jawaban yang tersedia (disediakan sekolah atau tidak disediakan)
6) Sekolah memproses air sendiri: jawaban yang tersedia (ya atau tidak)
7) Jumlah tempat cuci tangan: diisi dengan jumlah tempat cuci tangan yang tersedia di sekolah
8) Apakah sabun dan air mengalir pada tempat cuci tangan: jawaban yang tersedia (ya atau tidak)
9) Jumlah jamban berkebutuhan khusus: diisi dengan Jumlah jamban berkebutuhan khusus
10) Tipe jamban: jawaban yang tersedia (leher angsa (toilet duduk/jongkok), cubluk dengan tutup, cubluk tanpa tutup, jamban menggantung di atas sungai, atau tidak tersedia jamban)
11) Jumlah jamban yang dapat digunakan: diisi dengan jumlah jamban laki-laki, jumlah jamban perempuan, dan jumlah jamban bersama.
12) Jumlah jamban yang tidak dapat digunakan: diisi dengan jumlah jamban laki-laki yang tidak dapat digunakan, jumlah jamban perempuan yang tidak dapat digunakan, dan jumlah jamban bersama yang tidak dapat digunakan.
d) Kepanitiaan Sekolah
Pada menu ini, sekolah dapat menginput berbagai jenis kepanitiaan yang terdapat di sekolah. Pilihan jenis kepanitiaan yang ada diantaranya:
1) Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Jenis kepanitiaan ini ditambahkan untuk mendata panitia pada masa pengenalan lingkungan sekolah yang diadakan setiap awal tahun ajaran baru sesuai dengan Permendikbud nomor 18 tahun 2016.
2) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenis kepanitiaan ini untuk mendata penerimaan peserta didik baru yang dilaksanakan di sekolah setiap bulan Mei.
3) Penyelenggara Ujian Nasional (UN) Jenis kepanitiaan ini untuk mendata panitia penyelenggara ujian nasional di tingkat sekolah.
4) Tim Literasi Sekolah Jenis kepanitiaan ini untuk mendata tim kepengurusan literasi di sekolah. Keanggotaan TLS berasal dari beragam unsur seperti kepala sekolah, guru, pustakawan, komite sekolah, dan peserta didik.
5) Tim BOS Sekolah Jenis kepanitiaan ini untuk mendata tim BOS yang ada di tingkat sekolah sesuai dengan Permendikbud nomor 18 tahun 2019.
6) Tim Pendataan Sekolah Jenis kepanitiaan ini untuk mendata tim pendataan di tingkat sekolah. Keanggotaannya dapat berasal dari beberapa unsur, yaitu kepala sekolah sebagai penanggung jawab, petugas pendataan, wakil kepala sekolah, dan guru.
7) Kegiatan Keagamaan
Jenis kepanitiaan ini untuk mendata panitia di setiap kegiatan keagamaan di sekolah
e) Data Dinamis
Tabulasi data dinamis disiapkan untuk pertanyaan yang bersifat sementara dan perlu dikonfirmasi oleh sekolah. Sebagai contoh, Setditjen PAUDDikdasmen ingin mengetahui apakah sekolah memiliki ruang gudang khusus?
a) Pilih tab Data Dinamis
b) Klik Tambah
c) Pilih Pertanyaan
d) Pilih/Isi Jawaban yang sesuai
f) Blockgrant
Blockgrant adalah bentuk bantuan hibah atau bantuan sosial yang diberikan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi kepada sekolah yang digunakan untuk pembangunan fisik sekolah seperti rehabilitasi sekolah, pembangunan ruang kelas baru (RKB), pembangunan unit sekolah baru (USB), sarpras laboratorium, dan sarpras perpustakaan, sarpras kebudayaan/kesenian. Tabel ini akan secara otomatis terisi sesuai dengan dana yang telah diterima oleh sekolah. Jika dana yang diterima belum masuk ke dalam isian ini, petugas pendataan di sekolah dapat menginput secara manual. Kolom isian yang terdapat pada tabel ini antara lain: nama bantuan, tahun menerima, sumber dana, jenis bantuan, peruntukan dana, besar bantuan, dan dana pendamping
Bagi satuan pendidikan penerima Bantuan TIK dari tahun 2020, pada Dapodik versi akan memunculkan secara otomatis data Blockgrant Bantuan TIK dari Direktorat jenjang pengampunya. Pada gambar dibawah ini menampilkan bahwa satuan pendidikan mendapatkan Bantuan TIK dari Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar sejumlah 15 unit komputer dengan besaran bantuan senilai Rp 0,00. Bantuan berupa fisik komputer sehingga satuan pendidikan tidak perlu mengubah nilai besaran bantuan.
Jika satuan pendidikan sudah pernah menginputkan data sarana komputer yang dihasilkan dari Bantuan TIK, maka Langkah pendataan selanjutnya cukup tetap dalam menu Blockgrant, pilih daftar Bantuan TIK, kemudian klik “Alat Dihasilkan” kemudian klik “Tambah”. Cari komputer/laptop yang pernah diinputkan pada menu sarana seperti pada gambar dibawah ini:
g) Layanan Khusus
Sesuai dengan Permendikbud nomor 72 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan layanan khusus, menu ini ditujukan untuk sekolah terbuka, sekolah kecil, sekolah darurat, sekolah, dan sekolah terintegrasi. Pengisian pada tabel layanan khusus ini berkaitan dengan isian jenis rombel pada tabel rombongan belajar. Kolom isian yang terdapat pada tabel layanan khusus diantaranya: jenis layanan khusus, nomor SK layanan khusus, TMT (Terhitung Mulai Tanggal) layanan khusus, TST (Terhitung Selesai Tanggal) layanan khusus, dan keterangan.
h) Program Inklusi
Sesuai dengan Permendikbud nomor 70 tahun 2009 tentang pendidikan inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa, penginputan data ini dikhususkan bagi sekolah yang menyelenggarakan program inklusi yang ditunjuk oleh pemerintah di daerah masing-masing. Kolom isian yang terdapat pada tabel program inklusi diantaranya: kebutuhan khusus yang dilayani, nomor SK program inklusi, tanggal SK program inklusi, TMT (Terhitung Mulai Tanggal) program inklusi, TST (Terhitung Selesai Tanggal) program inklusi, dan keterangan.
i) Ektrakurikuler
Menu ini berkaitan dengan isian pada tabel rombongan belajar. Untuk mengisi tabel ekstrakurikuler pada data rincian sekolah ini, petugas pendataan wajib mengisi rombongan belajar induk ekstrakurikuler (pada menu rombel ekskul – pembahasan dapat dibaca pada bagian E subbagian 3). Kolom isian yang terdapat pada tabel ini antara lain: rombongan belajar, jenis ekskul, nama ekskul, nomor SK ekskul, tanggal SK ekskul, dan jam kegiatan per minggu.