PERSYARATAN PENERBITAN REKOMENDASI PERPANJANGAN IZIN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN SATUAN PAUD (TK/KB/TPA/SPS) YANG AKTIF
- Rekomendasi Perpanjangan Izin Operasional Penyelenggaraan Satuan PAUD dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kab. Pesisir Selatan.
- Rekomendasi dari Wali Nagari
- Rekomendasi dari Penilik/Pengawas
- Fotocopy KTP Kepala Sekolah/Pengelola
- Fotocopy Izin Operasional Penyelenggaraan Satuan PAUD yang telah habis masa berlaku
- Fotocopy Akta Notaris
- Fotocopy NPSN
- Jika terjadi pergantian Kepala Sekolah/Pengelola harus melampirkan surat pengunduran diri dari Kepala Sekolah/Pengelola yang lama dan diketahui Wali Nagari
- Jika ada Kepala Sekolah/Pengelola yang meninggal dunia harus melampirkan surat keterangan kematian dari Wali Nagari