Persyaratan Penerbitan Rekomendasi Perpanjangan Izin Operasional Penyelenggaraan Satuan PAUD

11 Apr 2022 15:15:49 WIB 60x dibaca

PERSYARATAN PENERBITAN REKOMENDASI PERPANJANGAN IZIN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN SATUAN PAUD (TK/KB/TPA/SPS) YANG AKTIF

  1. Rekomendasi Perpanjangan Izin Operasional Penyelenggaraan Satuan PAUD dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kab. Pesisir Selatan.
  2. Rekomendasi dari Wali Nagari
  3. Rekomendasi dari Penilik/Pengawas
  4. Fotocopy KTP Kepala Sekolah/Pengelola
  5. Fotocopy Izin Operasional Penyelenggaraan Satuan PAUD yang telah habis masa berlaku
  6. Fotocopy Akta Notaris
  7. Fotocopy NPSN
  8. Jika terjadi pergantian Kepala Sekolah/Pengelola harus melampirkan surat pengunduran diri dari Kepala Sekolah/Pengelola yang lama dan diketahui Wali Nagari
  9. Jika ada Kepala Sekolah/Pengelola yang meninggal dunia harus melampirkan surat keterangan kematian dari Wali Nagari