Apa itu SIPLah
Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) adalah sistem digital dari Kemendikbudristek yang membantu satuan pendidikan (Satdik) berbelanja kebutuhannya dari Penyedia barang dan jasa yang tergabung dalam Mitra pengelola pasar daring SIPLah.
Seluruh aktivitas pelaksanaan SIPLah telah memenuhi syarat dan diatur dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2022.
Keuntungan utama menggunakan SIPLah
Di SIPLah, setiap bukti yang dibutuhkan untuk pertanggungjawaban secara otomatis terdokumentasi dan bisa diunduh.
Barang dan jasa yang ditawarkan di SIPLah sudah terseleksi dan sesuai dengan kebutuhan Satdik.
SIPLah terintegrasi dengan Dapodik dan akan terus dikembangkan untuk terhubung dengan sistem administrasi lainnya.
Cara kerja SIPLah
LANGKAH 1
Satdik berbelanja di situs Mitra pengelola pasar daring
Setiap Mitra pengelola pasar daring memiliki ratusan Penyedia barang dan jasa yang menjual kebutuhan Satdik. Satdik bisa menentukan pilihan berdasarkan lokasi, harga, atau spesifikasi.
LANGKAH 2
Penyedia memproses pesanan dari Satdik
Setelah terjadi kesepakatan harga, waktu pengiriman dan termin pembayaran antara Penyedia dan Satdik, Penyedia akan memproses dan mengirimkan pesanan melalui kurir rekanan Mitra pengelola pasar daring.
LANGKAH 3
Satdik menerima, memeriksa, dan membayar pesanan
Jika pesanan yang diterima sesuai spesifikasi, Satdik dapat melakukan pembayaran melalui bank atau transfer ke virtual account ke pihak Mitra pengelola pasar daring.
LANGKAH 4
Penyedia menerima pembayaran dari Mitra pengelola pasar daring
Mitra pengelola pasar daring akan memeriksa kelengkapan dokumen serah terima. Jika tidak ada kendala, Penyedia akan menyalurkan pembayaran ke rekening Penyedia.