SIPLah

06 Dec 2023 09:33:12 WIB 31x dibaca

Apa itu SIPLah

Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) adalah sistem digital dari Kemendikbudristek yang membantu satuan pendidikan (Satdik) berbelanja kebutuhannya dari Penyedia barang dan jasa yang tergabung dalam Mitra pengelola pasar daring SIPLah.

Seluruh aktivitas pelaksanaan SIPLah telah memenuhi syarat dan diatur dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2022.

Keuntungan utama menggunakan SIPLah

  • Berkas Terdokumentasi

Di SIPLah, setiap bukti yang dibutuhkan untuk pertanggungjawaban secara otomatis terdokumentasi dan bisa diunduh.

  • Produk Sesuai Kebutuhan

Barang dan jasa yang ditawarkan di SIPLah sudah terseleksi dan sesuai dengan kebutuhan Satdik.

  • Data Terintegrasi

SIPLah terintegrasi dengan Dapodik dan akan terus dikembangkan untuk terhubung dengan sistem administrasi lainnya.

Cara kerja SIPLah

LANGKAH 1

Satdik berbelanja di situs Mitra pengelola pasar daring

Setiap Mitra pengelola pasar daring memiliki ratusan Penyedia barang dan jasa yang menjual kebutuhan Satdik. Satdik bisa menentukan pilihan berdasarkan lokasi, harga, atau spesifikasi.

LANGKAH 2

Penyedia memproses pesanan dari Satdik

Setelah terjadi kesepakatan harga, waktu pengiriman dan termin pembayaran antara Penyedia dan Satdik, Penyedia akan memproses dan mengirimkan pesanan melalui kurir rekanan Mitra pengelola pasar daring.

LANGKAH 3

Satdik menerima, memeriksa, dan membayar pesanan

Jika pesanan yang diterima sesuai spesifikasi, Satdik dapat melakukan pembayaran melalui bank atau transfer ke virtual account ke pihak Mitra pengelola pasar daring.

LANGKAH 4

Penyedia menerima pembayaran dari Mitra pengelola pasar daring

Mitra pengelola pasar daring akan memeriksa kelengkapan dokumen serah terima. Jika tidak ada kendala, Penyedia akan menyalurkan pembayaran ke rekening Penyedia.