20 December 2021
Edaran Bupati Pesisir Selatan ttg Percepatan Vaksinasi
Perihal Dokumen:
Edaran Bupati Pesisir Selatan ttg Percepatan Vaksinasi
Kepada Yth :
1. Kepala Perangkat Daerah
2. Kepala Instansi Vertikal
3. Kacabdin Pendidikan Wil VII
4. Camat se-Kabupaten Pesisir Selatan
Menindaklanjuti Surat Bupati Pesisir Selatan Nomor : 100/161/STC-19/XII/2021 tanggal 9 Desember 2021, maka dalam rangka percepatan capaian Target Vaksinasi COVID-19 minimal 70% pada tanggal 31 Desember 2021 di Kabupaten Pesisir Selatan, DIPERINTAHKAN kepada saudara sebagai berikut :
Setiap ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, WAJIB membawa 5 (lima) orang masyarakat sebagai peserta Vaksinasi 1, terhitung mulai tanggal 21 s/d 31 Desember 2021;
Bukti telah membawa 5 (lima) orang sebagai peserta vaksin 1 adalah foto atau fotocopy Kartu Vaksin 1 terhitung mulai tanggal (TMT) 21 Desember 2021;
Laporan pelaksanaan kegiatan pada angkat 1 (satu) dan 2 (dua) yang dilengkapi dengan bukti kartu vaksin 1, dikumpulkan oleh : a) Perangkat Daerah oleh Kepala Perangkat Daerah, b) Kecamatan oleh Camat; dan c) Sekolah (SD,SLTP dan SLTA) dikoordinir oleh masing-masing pengawas, dikumpulkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kantor Kementrian Agama Pesisir Selatan dan Kacabdin Pendidikan Wilayah VII Pesisir Selatan
Laporan pada angka 3 (tiga) disampaikan kepada Bupati Pesisir Selatan melalui Posko Satgas COVID-19 Kabupaten Pesisir Selatan, Gedung PCC Lantai 1 Painan.
Bagi ASN dan Non ASN yang tidak melaksanakan ketentuan di atas diberikan SANKSI : a) Untuk ASN, TIDAK dibayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan tunjangan lainnya bulan Desember 2021; b) Untuk Non ASN, TIDAK dibayarkan Honor Bulan Desember 2021.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.
Bupati Pesisir Selatan
1. Kepala Perangkat Daerah
2. Kepala Instansi Vertikal
3. Kacabdin Pendidikan Wil VII
4. Camat se-Kabupaten Pesisir Selatan
Menindaklanjuti Surat Bupati Pesisir Selatan Nomor : 100/161/STC-19/XII/2021 tanggal 9 Desember 2021, maka dalam rangka percepatan capaian Target Vaksinasi COVID-19 minimal 70% pada tanggal 31 Desember 2021 di Kabupaten Pesisir Selatan, DIPERINTAHKAN kepada saudara sebagai berikut :
Setiap ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, WAJIB membawa 5 (lima) orang masyarakat sebagai peserta Vaksinasi 1, terhitung mulai tanggal 21 s/d 31 Desember 2021;
Bukti telah membawa 5 (lima) orang sebagai peserta vaksin 1 adalah foto atau fotocopy Kartu Vaksin 1 terhitung mulai tanggal (TMT) 21 Desember 2021;
Laporan pelaksanaan kegiatan pada angkat 1 (satu) dan 2 (dua) yang dilengkapi dengan bukti kartu vaksin 1, dikumpulkan oleh : a) Perangkat Daerah oleh Kepala Perangkat Daerah, b) Kecamatan oleh Camat; dan c) Sekolah (SD,SLTP dan SLTA) dikoordinir oleh masing-masing pengawas, dikumpulkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kantor Kementrian Agama Pesisir Selatan dan Kacabdin Pendidikan Wilayah VII Pesisir Selatan
Laporan pada angka 3 (tiga) disampaikan kepada Bupati Pesisir Selatan melalui Posko Satgas COVID-19 Kabupaten Pesisir Selatan, Gedung PCC Lantai 1 Painan.
Bagi ASN dan Non ASN yang tidak melaksanakan ketentuan di atas diberikan SANKSI : a) Untuk ASN, TIDAK dibayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan tunjangan lainnya bulan Desember 2021; b) Untuk Non ASN, TIDAK dibayarkan Honor Bulan Desember 2021.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.
Bupati Pesisir Selatan