07 April 2022
Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ttg Larangan Penjualan Lembar Kerja Siswa, Buku, Pakaian Seragam dan Kenang-kenangan kelas akhir SD dan SMP
Perihal Dokumen:
Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ttg Larangan Penjualan Lembar Kerja Siswa, Buku, Pakaian Seragam dan Kenang-kenangan kelas akhir SD dan SMP
SURAT EDARAN
Nomor : 420/848/DPK-Sekretariat.01/2022
tentang
LARANGAN PENJUALAN LEMBAR KERJA SISWA (LKS), BUKU, PAKAIAN SERAGAM DAN KENANG-KENANGAN KELAS AKHIR SD DAN SMP
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis dan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Kesehataan, dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan Nomor : 420/70/DPK-Sekretariat.01/2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Program Peningkatan Mutu Jenjang SD dan SMP se Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2022, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Pendidik dan Tenaga Kependidikan di satuan pendidikan, baik perorangan maupun kolektf tidak dibolehkan menjual kepada peserta didik Lembar Kerja Siswa (LKS), Buku Pelajaran atau sejenisnya diluar tanggungan BOS maupun BOSDA.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan di satuan pendidikan, baik perorangan maupun kolektf tidak dibolehkan menjual kepada peserta didik seragam dan/atau keperluan sekolah lainnya di luar tanggungan BOS maupun BOSDA.
Satuan Pendidikan tidak mewajibkan mobilisasi kenang-kenangan, perpisahan dan wisata bagi siswa kelas akhir (kelas VI SD dan kelas IX SMP) kecuali melalui kesepakatan komite dan orang tua/wali siswa tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Demikian edaran ini kami sampaikan, untuk dilaksanakan. Atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SALIM MUHAIMIN,S.Pd,M.Si
Nomor : 420/848/DPK-Sekretariat.01/2022
tentang
LARANGAN PENJUALAN LEMBAR KERJA SISWA (LKS), BUKU, PAKAIAN SERAGAM DAN KENANG-KENANGAN KELAS AKHIR SD DAN SMP
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis dan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Kesehataan, dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan Nomor : 420/70/DPK-Sekretariat.01/2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Program Peningkatan Mutu Jenjang SD dan SMP se Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2022, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Pendidik dan Tenaga Kependidikan di satuan pendidikan, baik perorangan maupun kolektf tidak dibolehkan menjual kepada peserta didik Lembar Kerja Siswa (LKS), Buku Pelajaran atau sejenisnya diluar tanggungan BOS maupun BOSDA.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan di satuan pendidikan, baik perorangan maupun kolektf tidak dibolehkan menjual kepada peserta didik seragam dan/atau keperluan sekolah lainnya di luar tanggungan BOS maupun BOSDA.
Satuan Pendidikan tidak mewajibkan mobilisasi kenang-kenangan, perpisahan dan wisata bagi siswa kelas akhir (kelas VI SD dan kelas IX SMP) kecuali melalui kesepakatan komite dan orang tua/wali siswa tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Demikian edaran ini kami sampaikan, untuk dilaksanakan. Atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SALIM MUHAIMIN,S.Pd,M.Si