06 May 2021
Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ttg Penetapan Calon Mahasiswa Angkatan II PPG Dalam Jabatan Tahun 2021
Perihal Dokumen:
Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ttg Penetapan Calon Mahasiswa Angkatan II PPG Dalam Jabatan Tahun 2021
Menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan No.1749/B2/GT.03.15/2021 tentang Penetapan Calon Mahasiswa Angkatan II dan mekanisme lapor diri PPG dalam Jabatan Tahun 2021 untuk pelaksanaan PPG dalam jabatan tahun 2021.
Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan kepada seluruh Kepala TK, SD dan SMP yang gurunya mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2021, beberapa hal sebagai berikut :
Kepala Sekolah memberi izin dan membebas tugaskan dari kegiatan-kegiatan disekolah selama pelaksanaan PPG Dalam Jabatan kecuali ada hal-hal yang sifatnya mendesak.
Kepala Sekolah tetap membayarkan hak-haknya berupa gaji bagi guru kita yang berstatus honorer.
Kepala Sekolah untuk tidak mengusulkan pembayaran TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) bagi yang berstatus PNS
Demikian edaran ini kami sampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan kepada seluruh Kepala TK, SD dan SMP yang gurunya mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2021, beberapa hal sebagai berikut :
Kepala Sekolah memberi izin dan membebas tugaskan dari kegiatan-kegiatan disekolah selama pelaksanaan PPG Dalam Jabatan kecuali ada hal-hal yang sifatnya mendesak.
Kepala Sekolah tetap membayarkan hak-haknya berupa gaji bagi guru kita yang berstatus honorer.
Kepala Sekolah untuk tidak mengusulkan pembayaran TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) bagi yang berstatus PNS
Demikian edaran ini kami sampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.