19 January 2023
Edaran Pemutahiran Data Dapodik Semester Genap Tahun Ajaran 2023 Guru Penerima TPG, TAMSIL dan TPP
Perihal Dokumen:
Edaran Pemutahiran Data Dapodik Semester Genap Tahun Ajaran 2023 Guru Penerima TPG, TAMSIL dan TPP
Assalamu'alaikum Wr.Wb..
Kepada Yth :
Kepala TK, UPT SD/SMP dan Pengawas TK/SD/SMP se Kabupaten Pesisir Selatan
Dengan hormat,
Dalam rangka pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (DAPODIK), jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Sekolah Dasar, dan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama pada Aplikasi Dapodik Versi 2023.D untuk satuan pendidikan. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon saudara memperhatikan beberapa perihal terkait dengan kelancaran data yang berhubungan dengan Tunjangan Guru (Sertifikasi, Tamsil dan TPP).
Bagi guru yang memiliki gaji berkala terbaru atau gaji naik pangkat terbaru, pastikan SK berkala dan SK pangkatnya di entri di dapodik sekolah versi 2023.D, sehingga tidak akan ada lagi kesalahan atau kekurangan gaji pokok pada Info GTK.
Bagi guru yang mutasi, maka data dapodiknya harus dimutasikan ke tempat tugas yang baru sesuai SK Mutasi.
Bagi guru Nota Dinas, maka data Dapodiknya harus dimutasikan ke tempat tugas yang dinotakan.
Antara data dapodik dan absensi guru harus sesuai dengan keadaan dimana guru tersebut aktir mengajar.
Dalam penetapan jumlah rombel harus sesuai dengan ketentuan Permendikbud tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, aturan pengisian jumlah rombel berdasarkan rasio jumlah peserta didik.
Demikianlah informasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Pesisir Selatan
ttd
SALIM MUHAIMIN,S.Pd.,M.Si
NIP. 19701107 199702 1 003
Kepada Yth :
Kepala TK, UPT SD/SMP dan Pengawas TK/SD/SMP se Kabupaten Pesisir Selatan
Dengan hormat,
Dalam rangka pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (DAPODIK), jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Sekolah Dasar, dan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama pada Aplikasi Dapodik Versi 2023.D untuk satuan pendidikan. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon saudara memperhatikan beberapa perihal terkait dengan kelancaran data yang berhubungan dengan Tunjangan Guru (Sertifikasi, Tamsil dan TPP).
Bagi guru yang memiliki gaji berkala terbaru atau gaji naik pangkat terbaru, pastikan SK berkala dan SK pangkatnya di entri di dapodik sekolah versi 2023.D, sehingga tidak akan ada lagi kesalahan atau kekurangan gaji pokok pada Info GTK.
Bagi guru yang mutasi, maka data dapodiknya harus dimutasikan ke tempat tugas yang baru sesuai SK Mutasi.
Bagi guru Nota Dinas, maka data Dapodiknya harus dimutasikan ke tempat tugas yang dinotakan.
Antara data dapodik dan absensi guru harus sesuai dengan keadaan dimana guru tersebut aktir mengajar.
Dalam penetapan jumlah rombel harus sesuai dengan ketentuan Permendikbud tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, aturan pengisian jumlah rombel berdasarkan rasio jumlah peserta didik.
Demikianlah informasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Pesisir Selatan
ttd
SALIM MUHAIMIN,S.Pd.,M.Si
NIP. 19701107 199702 1 003