30 May 2020
Edaran Protokol Pembelajaran di Sekolah TP. 2020/2021
Perihal Dokumen:
Edaran Protokol Pembelajaran di Sekolah TP. 2020/2021
Sesuai dengan Keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor : 360/277/Kpts/BPT-PS/2020 ttg Pedoman Pemberlakukan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Persiapan Menuju Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 29 Mei 2020. Agar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar tetap berjalan maka perlu disampaikan Protokol Pembelajaran di Sekolah sebagai berikut :
Aktivitas pembelajaran di sekolah dimulai tanggal 13 Juli 2020 (TP.2020/2021) dengan menerapkan ketentuan sebagai berikut :
Pengurangan/penyesuaian jam belajar dan menerapkan 2 shift pembelajaran serta mengurangi jam tatap muka.
Mengatur dan menjaga jarak dan interaksi minimal 1,5 meter
Melaksanakan pemeriksaan/screening dipintu masuk sekolah/kelas setiap hari untuk mengukur suhu badan, memakai masker dan cuci tangan.
Sekolah menyediakan disinfektan, wastafel cuci tangan dan sabun.
Menyarankan siswa membawa bekal makanan dari rumah.
Meniadakan/menutup tempat bermain/berkumpul siswa selama di sekolah.
Bagi pendidik dan tenaga kependidikan masuk sekolah mulai tanggal 2 Juni 2020 dengan kegiatan sebagai berikut :
Menginventarisir dan merekap semua tugas yang diberikan kepada siswa selama home learning dan pesantren ramadhan 1441 H.
Mempersiapkan nilai kelulusan dan kenaikan kelas
Mempersiapkan dokumen pembelajaran TP.2020/2021
Bagi pendidik dan tenaga kependidikan dari daerah terjangkit untuk sementara bekerja di rumah dengan tugas lain yang disiapkan pihak sekolah.
Bagi Pengawas agar mengunjungi sekolah binaan dalam rangka melakukan tugas dan fungsi terkait dengan kegiatan yang ada di sekolah.
Demikianlah disampaikan, agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Terima kasih.
Aktivitas pembelajaran di sekolah dimulai tanggal 13 Juli 2020 (TP.2020/2021) dengan menerapkan ketentuan sebagai berikut :
Pengurangan/penyesuaian jam belajar dan menerapkan 2 shift pembelajaran serta mengurangi jam tatap muka.
Mengatur dan menjaga jarak dan interaksi minimal 1,5 meter
Melaksanakan pemeriksaan/screening dipintu masuk sekolah/kelas setiap hari untuk mengukur suhu badan, memakai masker dan cuci tangan.
Sekolah menyediakan disinfektan, wastafel cuci tangan dan sabun.
Menyarankan siswa membawa bekal makanan dari rumah.
Meniadakan/menutup tempat bermain/berkumpul siswa selama di sekolah.
Bagi pendidik dan tenaga kependidikan masuk sekolah mulai tanggal 2 Juni 2020 dengan kegiatan sebagai berikut :
Menginventarisir dan merekap semua tugas yang diberikan kepada siswa selama home learning dan pesantren ramadhan 1441 H.
Mempersiapkan nilai kelulusan dan kenaikan kelas
Mempersiapkan dokumen pembelajaran TP.2020/2021
Bagi pendidik dan tenaga kependidikan dari daerah terjangkit untuk sementara bekerja di rumah dengan tugas lain yang disiapkan pihak sekolah.
Bagi Pengawas agar mengunjungi sekolah binaan dalam rangka melakukan tugas dan fungsi terkait dengan kegiatan yang ada di sekolah.
Demikianlah disampaikan, agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Terima kasih.