27 October 2020
Imbauan Bupati Pesisir Selatan tentang Kewajiban Masyarakat pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirisdisease2019 (COVID-19) di Kabupaten Pesisir Selatan
Perihal Dokumen:
Imbauan Bupati Pesisir Selatan tentang Kewajiban Masyarakat pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirisdisease2019 (COVID-19) di Kabupaten Pesisir Selatan
Imbauan Bupati Pesisir Selatan Nomor : 100/301/STC-19/X/2020 tentang Kewajiban Masyarakat pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirisdisease2019 (COVID-19) di Kabupaten Pesisir Selatan :
Menerapkan Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dalam aktivitas sehari-hari.
Menjaga daya tahan tubuh
Menjaga wudhu’ setiap saat bagi yang beragama Islam
Menerapkan prilaku disiplin di luar rumah dengan kewajiban melaksanakan protokol kesehatan antara lain :
Menggunakan masker atau penutup mulut, dagu dan hidung dengan benar.
Cuci tangan dengan air mengalir dan pencuci tangan.
Menjaga jarak fisik (physical distancing)
Tidak berjabat tangan cukup salam sambah.
Bagi masyarakat yang terkonfirmasi COVID-19 (Positif COVID-19) tanpa gejala dan/atau gejala ringan wajib melakukan karantina/isolasi mandiri di rumah atau di tempat karantina/isolasi yang disediakan Pemerintah Daerah.
Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dari luar Propinsi Sumatera Barat dan/atau kontak erat dengan pasien terkonfirmasi COVID-19 (positif COVID-19) wajib mengikuti tes SWAB di Puskesmas terdekat/RSUD Dr.M.Zein Painan atau di tempat yang ditentukan lainnya.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap angka 4 (empat) sampai angka 6 (enam) maka kepada pelanggar dapat dikenakan Sanksi Administratif dan Pidana sebagaimana diatur dalam pasal 92 ayat (2) huruf (a) dan pasal 101 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020.
Demikian Imbauan ini disampaikan, untuk menjadi perhatian dan dimaklumi.
Pjs Bupati Pesisir Selatan
Drs.H.MARDI,M.M
Menerapkan Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dalam aktivitas sehari-hari.
Menjaga daya tahan tubuh
Menjaga wudhu’ setiap saat bagi yang beragama Islam
Menerapkan prilaku disiplin di luar rumah dengan kewajiban melaksanakan protokol kesehatan antara lain :
Menggunakan masker atau penutup mulut, dagu dan hidung dengan benar.
Cuci tangan dengan air mengalir dan pencuci tangan.
Menjaga jarak fisik (physical distancing)
Tidak berjabat tangan cukup salam sambah.
Bagi masyarakat yang terkonfirmasi COVID-19 (Positif COVID-19) tanpa gejala dan/atau gejala ringan wajib melakukan karantina/isolasi mandiri di rumah atau di tempat karantina/isolasi yang disediakan Pemerintah Daerah.
Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dari luar Propinsi Sumatera Barat dan/atau kontak erat dengan pasien terkonfirmasi COVID-19 (positif COVID-19) wajib mengikuti tes SWAB di Puskesmas terdekat/RSUD Dr.M.Zein Painan atau di tempat yang ditentukan lainnya.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap angka 4 (empat) sampai angka 6 (enam) maka kepada pelanggar dapat dikenakan Sanksi Administratif dan Pidana sebagaimana diatur dalam pasal 92 ayat (2) huruf (a) dan pasal 101 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020.
Demikian Imbauan ini disampaikan, untuk menjadi perhatian dan dimaklumi.
Pjs Bupati Pesisir Selatan
Drs.H.MARDI,M.M