19 March 2020
Intruksi Bupati Pesisir Selatan ttg Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
Perihal Dokumen:
Intruksi Bupati Pesisir Selatan ttg Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
Dalam rangka mengantisipasi dan meminimalisir dampak CORONA Virus Disease 2019 di Kabupaten Pesisir Selatan dengan ini menginstruksikan kepada seluruh Kepala PAUD, TK/RA, UPT SD/Mi, SMP/MTs se Kabupaten Pesisir Selatan untuk :
Mengalihkan kegiatan belajar mengajar kerumah masing-masing selama 14 hari dari mulai tanggal 20 Maret s/d 2 April 2020.
Selama kegiatan belajar di rumah, tenaga pendidik atau guru memberikan tugas sesuai dengan program pembelajaran yang telah direncanakan.
Selama kegiatan belajar di rumah, peserta didik atau siswa dilarang melakukan aktivitas di luar rumah (berkumpul ketempat fasilitas umum atau keramaian)
Diharapkan kepada orang tua peserta didik atau siswa untuk memantau atau mendampingi selama kegiatan belajar di rumah.
Kepada peserta didik dan siswa yang kedapatan berada di fasilitas umum atau keramaian tanpa didampingi orang tua, akan ditindak oleh Satpol PP, kecuali ada hal-hal yang sangat penting.
Mengalihkan kegiatan belajar mengajar kerumah masing-masing selama 14 hari dari mulai tanggal 20 Maret s/d 2 April 2020.
Selama kegiatan belajar di rumah, tenaga pendidik atau guru memberikan tugas sesuai dengan program pembelajaran yang telah direncanakan.
Selama kegiatan belajar di rumah, peserta didik atau siswa dilarang melakukan aktivitas di luar rumah (berkumpul ketempat fasilitas umum atau keramaian)
Diharapkan kepada orang tua peserta didik atau siswa untuk memantau atau mendampingi selama kegiatan belajar di rumah.
Kepada peserta didik dan siswa yang kedapatan berada di fasilitas umum atau keramaian tanpa didampingi orang tua, akan ditindak oleh Satpol PP, kecuali ada hal-hal yang sangat penting.