Pengumuman
ANTUN-INS-3512.0806_PLPP.3.2_INS_P_2025 Klik disini untuk detail Lihat Pengumuman
Logo KPP Logo RSUD

Dinas Pendidikan

Kabupaten Pesisir Selatan

Kembali
02 March 2022

Mekanisme Pengeluaran Data Siswa Terdata Ganda

Perihal Dokumen: Mekanisme Pengeluaran Data Siswa Terdata Ganda
Merujuk Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pasal 288 poin c serta hasil Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik yang menunjukkan adanya data siswa terdata aktif pada lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan (ganda).

Sehubungan dengan hal tersebut, Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) selaku pengelola Data Induk Pendidikan menyiapkan mekanisme pengeluaran data siswa terdata aktif pada lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan (ganda) untuk menghasilkan data peserta didik yang valid.

Adapun proses pengeluaran data siswa terdata aktif pada lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan (ganda) tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik (Verval PD) dilaman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id menggunakan menu Pengeluaran Siswa (Tercatat Ganda).

Dalam rangka menghasilkan data peserta didik yang valid tersebut, kami mohon Saudara Kepala UPT SD dan UPT SMP untuk menginformasikan mekanisme pengeluaran data siswa terdata aktif pada lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan (ganda) kepada Operator Sekolah Saudara. Mengingat pentingnya hal tersebut di atas, kami mohon Saudara dapat menindaklanjutinya. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Terima Kasih.

ttd

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan

Salim Muhaimin,M.Si
Berkas Lampiran
Dokumen Lampiran
Klik untuk melihat atau mengunduh
Menu Aksesibilitas