25 August 2020
Mutasi Peserta Didik
Perihal Dokumen:
Mutasi Peserta Didik
Sehubungan dengan adanya kasus peserta didik yang tidak terdaftar dalam data Dapodik sampai lulus kelas 6 sekolah dasar, maka diwajibkan kepada kepala UPT Sekolah Dasar se Kabupaten Pesisir Selatan untuk menganalisa kembali peserta didik melalui aplikasi dapodik sekolah masing-masing, sesuai dengan surat terlampir. Demikian kami sampaikan, atas perhatian bapak/ibu kami ucapkan terimakasih.