29 July 2022
Pemberitahuan Pembaharuan Akun Pengelola Data (Akun SDM)
Perihal Dokumen:
Pemberitahuan Pembaharuan Akun Pengelola Data (Akun SDM)
Dalam rangka menjamin keamanan akun pengelola data yang berimplikasi pada pengelolaan data pendidikan, Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan pemutakhiran dan menerapkan penyesuaian di aplikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id) untuk mengakses aplikasi-aplikasi verifikasi dan validasi (verval) data induk pendidikan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami instruksikan kepada Operator satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan yang sudah terdaftar di aplikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan, untuk masuk/log in ke aplikasi dan melakukan pembaruan akun sebagai berikut:
Verifikasi email Email atau pos elektronik yang dimaksud adalah merupakan email yang didaftarkan sebagai username akun pengelola data. Verifikasi merupakan upaya memastikan keaktifan email untuk kebutuhan teknis di aplikasi dan korespondensi. Ketuntasan proses verifikasi email ditandai dengan centang berwarna hijau di profil pengguna. Jika email yang terdaftar sebelumnya berstatus tidak aktif atau tidak sesuai/type, dapat dilakukan penggantian secara mandiri pada fitur Pembaruan Email.
Memperbarui profil: a. memastikan identitas terisi lengkap merujuk pada data induk kependudukan; b. memastikan gelar terisi, terutama untuk melengkapi identitas pimpinan di instansi terkait yang berdampak pada pencetakan Sertifikat NPSN; dan c. memastikan nomor kontak valid dan dapat dihubungi.
Memperbarui password. Pembaruan password wajib dilakukan untuk menjamin kerahasiaan akun. Password baru minimal terdiri atas 8 (delapan) karakter, harus mengandung unsur angka, huruf (termasuk huruf kapital), dan spesial karakter. Penggantian password tidak dapat dilakukan sebelum seluruh tahapan Pembaruan Profil diselesaikan.
Batas waktu pembaruan akun sampai dengan tanggal 31 Juli 2022. Akun-akun yang belum/tidak melakukan pembaruan sampai dengan tanggal tersebut dianggap sebagai akun tidak aktif dan akan dinonaktifkan.
Panduan mekanisme-mekanisme pembaruan akun terlampir. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi,
Dr. Muhamad Hasan Chabibie, S.T., M.Si T
NIP. 198009132006041001
Sehubungan dengan hal tersebut, kami instruksikan kepada Operator satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan yang sudah terdaftar di aplikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan, untuk masuk/log in ke aplikasi dan melakukan pembaruan akun sebagai berikut:
Verifikasi email Email atau pos elektronik yang dimaksud adalah merupakan email yang didaftarkan sebagai username akun pengelola data. Verifikasi merupakan upaya memastikan keaktifan email untuk kebutuhan teknis di aplikasi dan korespondensi. Ketuntasan proses verifikasi email ditandai dengan centang berwarna hijau di profil pengguna. Jika email yang terdaftar sebelumnya berstatus tidak aktif atau tidak sesuai/type, dapat dilakukan penggantian secara mandiri pada fitur Pembaruan Email.
Memperbarui profil: a. memastikan identitas terisi lengkap merujuk pada data induk kependudukan; b. memastikan gelar terisi, terutama untuk melengkapi identitas pimpinan di instansi terkait yang berdampak pada pencetakan Sertifikat NPSN; dan c. memastikan nomor kontak valid dan dapat dihubungi.
Memperbarui password. Pembaruan password wajib dilakukan untuk menjamin kerahasiaan akun. Password baru minimal terdiri atas 8 (delapan) karakter, harus mengandung unsur angka, huruf (termasuk huruf kapital), dan spesial karakter. Penggantian password tidak dapat dilakukan sebelum seluruh tahapan Pembaruan Profil diselesaikan.
Batas waktu pembaruan akun sampai dengan tanggal 31 Juli 2022. Akun-akun yang belum/tidak melakukan pembaruan sampai dengan tanggal tersebut dianggap sebagai akun tidak aktif dan akan dinonaktifkan.
Panduan mekanisme-mekanisme pembaruan akun terlampir. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi,
Dr. Muhamad Hasan Chabibie, S.T., M.Si T
NIP. 198009132006041001