24 May 2021
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Pesisir Selatan Periode 2021/2022
Perihal Dokumen:
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Pesisir Selatan Periode 2021/2022
Berikut informasi mengenai data pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB)
di Kabupaten Pesisir Selatan Periode 2021/2022
Pendaftaran / Penerimaan Calon Peserta Didik Baru Tingkat SD dan SMP dapat dilakukan secara online pada link https://ppdbpessel.co.id/
PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK BARU TINGKAT SEKOLAH DASAR (SD)
1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD:
a. berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun ; atau
paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
b. Melampirkan fotocopy kartu keluarga, akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dilegalisir oleh Wali Nagari, dan ijazah TK ( jika ada ) serta pas photo sesuai kebutuhan panitia; dan
c. Melampirkan surat keterangan sedang atau sebagai peserta didik (santri) dari MDA/TPA bagi yang beragama Islam
2. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia tujuh tahun berjalan
3. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun pada poin b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dan dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional atau oleh dewan guru sekolah
4. Ketentuan diatas dilaksanakan sesuai batas daya tampung sekolah
PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK BARU TINGKAT SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP)
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat dengan melampirkan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)/Surat Keterangan Lulus dari SD atau bentuk lain yang sederajat;
c. melampirkan fotocopy Kartu Keluarga, Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang
d. Melampirkan surat keterangan sedang atau sebagai peserta didik (santri) dari MDA/TPA bagi yang beragama Islam; dan
e. Melampirkan pas photo sesuai kebutuhan yang ditentukan panitia PPDB.
JALUR PENDAFTARAN PPDB
Zonasi
1. Jalur Zonasi Diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili didalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan
2. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling sedikit 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB
3. Kartu Keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari Wali Nagari yang dilegalisir oleh pejabat berwenang yang menyatakan bahwa calon peserta didik telah berdomisili paling sedikit 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili
4. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi
5. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur AFIRMASI atau jalur PRESTASI diluar wilayah zonasi sepanjang memenuhi persyaratan
Afirmasi
1. Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu
2. Dibuktikan dengan bukti keikutsertaan calon peserta didik dalam program penangan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan surat pernyataan dari orang tua/ wali yang menyatakan bersedia diproses secara hokum apabila terbukti memalsukan dokumen
3. Calon peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan calon peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah
Jalur Perpindahan Tugas Oranng Tua/ Wali
1. Perpindahan tugas orang tua/ wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan
2. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/ wali dapat digunakan untuk anak guru
Jalur Prestasi
1. Jalur prestasi ditentukan berdasarkan :
a. Nilai Ujian Sekolah
b. Hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi dan atau tingkat kabupaten
2. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB
DOKUMEN PENDAFTARAN
Zonasi
Upload KK dan KTP Orang Tua/Wali
Pindah Tugas
1. Input Data Pindah Tugas Orang Tua
Nama Instansi, No Surat Tugas, Pejabat yang Menugaskan, Tempat Tugas Lama dan Baru
2. Upload KK dan KTP Orang Tua/Wali
Afirmasi
Upload SKTM/KIP/PKH dan KTP Orang Tua/Wali
Prestasi
1. Input Data Prestasi
Nama Prestasi, Tingkat, Penyelenggara, Peringkat
2. Upload KK
di Kabupaten Pesisir Selatan Periode 2021/2022
Pendaftaran / Penerimaan Calon Peserta Didik Baru Tingkat SD dan SMP dapat dilakukan secara online pada link https://ppdbpessel.co.id/
PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK BARU TINGKAT SEKOLAH DASAR (SD)
1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD:
a. berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun ; atau
paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
b. Melampirkan fotocopy kartu keluarga, akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dilegalisir oleh Wali Nagari, dan ijazah TK ( jika ada ) serta pas photo sesuai kebutuhan panitia; dan
c. Melampirkan surat keterangan sedang atau sebagai peserta didik (santri) dari MDA/TPA bagi yang beragama Islam
2. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia tujuh tahun berjalan
3. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun pada poin b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dan dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional atau oleh dewan guru sekolah
4. Ketentuan diatas dilaksanakan sesuai batas daya tampung sekolah
PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK BARU TINGKAT SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP)
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat dengan melampirkan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)/Surat Keterangan Lulus dari SD atau bentuk lain yang sederajat;
c. melampirkan fotocopy Kartu Keluarga, Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang
d. Melampirkan surat keterangan sedang atau sebagai peserta didik (santri) dari MDA/TPA bagi yang beragama Islam; dan
e. Melampirkan pas photo sesuai kebutuhan yang ditentukan panitia PPDB.
JALUR PENDAFTARAN PPDB
Zonasi
1. Jalur Zonasi Diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili didalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan
2. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling sedikit 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB
3. Kartu Keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari Wali Nagari yang dilegalisir oleh pejabat berwenang yang menyatakan bahwa calon peserta didik telah berdomisili paling sedikit 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili
4. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi
5. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur AFIRMASI atau jalur PRESTASI diluar wilayah zonasi sepanjang memenuhi persyaratan
Afirmasi
1. Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu
2. Dibuktikan dengan bukti keikutsertaan calon peserta didik dalam program penangan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan surat pernyataan dari orang tua/ wali yang menyatakan bersedia diproses secara hokum apabila terbukti memalsukan dokumen
3. Calon peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan calon peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah
Jalur Perpindahan Tugas Oranng Tua/ Wali
1. Perpindahan tugas orang tua/ wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan
2. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/ wali dapat digunakan untuk anak guru
Jalur Prestasi
1. Jalur prestasi ditentukan berdasarkan :
a. Nilai Ujian Sekolah
b. Hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi dan atau tingkat kabupaten
2. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB
DOKUMEN PENDAFTARAN
Zonasi
Upload KK dan KTP Orang Tua/Wali
Pindah Tugas
1. Input Data Pindah Tugas Orang Tua
Nama Instansi, No Surat Tugas, Pejabat yang Menugaskan, Tempat Tugas Lama dan Baru
2. Upload KK dan KTP Orang Tua/Wali
Afirmasi
Upload SKTM/KIP/PKH dan KTP Orang Tua/Wali
Prestasi
1. Input Data Prestasi
Nama Prestasi, Tingkat, Penyelenggara, Peringkat
2. Upload KK