24 April 2022
Pengajuan Reakreditasi jenjang SD dan SMP
Perihal Dokumen:
Pengajuan Reakreditasi jenjang SD dan SMP
Dengan hormat,
Diberitahukan kepada seluruh Kepala Sekolah jenjang SD dan SMP se Kabupaten Pesisir Selatan, bahwa berdasarkan surat edaran dari Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Propinsi Sumatera Barat Nomor : 320/BAN-PROV/LL/IV/2022 tanggal 13 April 2022 perihal Pengajuan Reakreditas (Akreditasi Ulang), kami sampaikan bahwa mekanisme pengajuan reakreditasi tahun 2022, semua sekolah yang masa berlaku sertifikatnya habis sampai tahun 2022 harus mengajukan reakreditasi melalui link http://bansm.kemdikbud.go.id/sispena2020/login dengan username dan password NPSN kemudian dilanjutkan dengan mengunggah :
Surat Permohonan Reakreditasi dari sekolah.
SK Pendirian/Izin Operasional
Sertifikat Akreditasi Terakhir
Sekolah yang mengajukan reakreditasi adalah :
Sekolah yang habis masa akreditasinya tahun 2022
Sekolah yang memperoleh perpanjangan otomatis selama satu tahun pada tahun 2021
Sekolah yang tidak terakreditasi tahun 2018 dan 2019
Perlu kami sampaikan, bagi sekolah yang tidak mengajukan permohonan reakreditasi sampai batas waktu yang ditentukan maka sertifikat akreditasinya tidak berlaku lagi.
Untuk itu kami harap Bapak/Ibu Kepala Sekolah (daftar terlampir) agar segera mendaftar paling lambat tanggal 30 April 2022.
Demikianlah informasi ini kami sampaikan, atas bantuan dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terimakasih.
Wassalamu'alaikum wrwb
ttd
Salim Muhaimin,S.Pd,M.Si
Diberitahukan kepada seluruh Kepala Sekolah jenjang SD dan SMP se Kabupaten Pesisir Selatan, bahwa berdasarkan surat edaran dari Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Propinsi Sumatera Barat Nomor : 320/BAN-PROV/LL/IV/2022 tanggal 13 April 2022 perihal Pengajuan Reakreditas (Akreditasi Ulang), kami sampaikan bahwa mekanisme pengajuan reakreditasi tahun 2022, semua sekolah yang masa berlaku sertifikatnya habis sampai tahun 2022 harus mengajukan reakreditasi melalui link http://bansm.kemdikbud.go.id/sispena2020/login dengan username dan password NPSN kemudian dilanjutkan dengan mengunggah :
Surat Permohonan Reakreditasi dari sekolah.
SK Pendirian/Izin Operasional
Sertifikat Akreditasi Terakhir
Sekolah yang mengajukan reakreditasi adalah :
Sekolah yang habis masa akreditasinya tahun 2022
Sekolah yang memperoleh perpanjangan otomatis selama satu tahun pada tahun 2021
Sekolah yang tidak terakreditasi tahun 2018 dan 2019
Perlu kami sampaikan, bagi sekolah yang tidak mengajukan permohonan reakreditasi sampai batas waktu yang ditentukan maka sertifikat akreditasinya tidak berlaku lagi.
Untuk itu kami harap Bapak/Ibu Kepala Sekolah (daftar terlampir) agar segera mendaftar paling lambat tanggal 30 April 2022.
Demikianlah informasi ini kami sampaikan, atas bantuan dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terimakasih.
Wassalamu'alaikum wrwb
ttd
Salim Muhaimin,S.Pd,M.Si