29 December 2021
Percepatan Vaksin
Perihal Dokumen:
Percepatan Vaksin
Menindaklanjuti Edaran Bupati Pesisir Selatan Nomor : 100/166/STC-19/XII/2021 tanggal 19 Desember 2021 tentang Percepatan Vaksinasi, maka dengan ini diperintahkan kepada saudara Kepala TK, Kepala UPT SD, Kepala UPT SMP dan Pengawas TK,SD dan SMP se Kabupaten Pesisir Selatan sebagai berikut :
Setiap pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah WAJIB membawa 5 (lima) orang masyarakat sebagai peserta Vaksinasi 1 dan Vaksinasi 2.
Laporan pelaksanaan tersebut dibuat secara kolektif sesuai format terlampir, sekaligus dilampirkan dengan bukti kartu vaksinasi 1 atau 2 masyarakat yang dibawa terhitung tanggal 21 Desember 2021, dijilid per sekolah. Format laporan diunduh pada link https://bit.ly/3EA8PIe
Laporan dikumpulkan secara kolektif, TK melalui Ketua PKG setiap kecamatan, SD melalui Korwildikcam dan SMP langsung melalui Kepala Sekolah atau yang mewakili. Laporan selanjutnya dikumpulkan di Bidang GTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan.
Penyaluran Aneka Tunjangan di Bulan Desember 2021, dapat ditolerir Satgas Covid dengan Perjanjian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, untuk penuntasan Data sampai 20 Januari 2022.
Demikian surat ini disampaikan, agar dapat ditindak lanjuti.
ttd
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan
YUSMARDI,S.Pd,M.Pd
NIP. 19650329 198410 1 001
Plt Nomor : 821.2/388/BKPSDM-2021
Setiap pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah WAJIB membawa 5 (lima) orang masyarakat sebagai peserta Vaksinasi 1 dan Vaksinasi 2.
Laporan pelaksanaan tersebut dibuat secara kolektif sesuai format terlampir, sekaligus dilampirkan dengan bukti kartu vaksinasi 1 atau 2 masyarakat yang dibawa terhitung tanggal 21 Desember 2021, dijilid per sekolah. Format laporan diunduh pada link https://bit.ly/3EA8PIe
Laporan dikumpulkan secara kolektif, TK melalui Ketua PKG setiap kecamatan, SD melalui Korwildikcam dan SMP langsung melalui Kepala Sekolah atau yang mewakili. Laporan selanjutnya dikumpulkan di Bidang GTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan.
Penyaluran Aneka Tunjangan di Bulan Desember 2021, dapat ditolerir Satgas Covid dengan Perjanjian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, untuk penuntasan Data sampai 20 Januari 2022.
Demikian surat ini disampaikan, agar dapat ditindak lanjuti.
ttd
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan
YUSMARDI,S.Pd,M.Pd
NIP. 19650329 198410 1 001
Plt Nomor : 821.2/388/BKPSDM-2021