01 March 2022
Permintaan Bahan Pembayaran Gaji Guru Kontrak bulan Januari dan Februari Tahun 2022
Perihal Dokumen:
Permintaan Bahan Pembayaran Gaji Guru Kontrak bulan Januari dan Februari Tahun 2022
Sehubungan dengan akan dilakukannya pembayaran gaji guru kontrak dan THL bulan Januari dan Februari Tahun 2022, maka dengan ini kami Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan minta kepada Kepala Sekolah jenjang TK, SD dan SMP untuk menginformasi kepada guru kontrak dan THL yang ada dilingkungan suadara untuk melengkapi bahan sebagai berikut :
Daftar Usulan Permintaan Gaji Guru Kontrak dan THL.
Surat Keterangan Aktif Mengajar dari Kepala Sekolah (Asli) bulan Januari dan Februari 2022
SK PBM Semester II Tahun Ajaran 2022 (Asli)
Rekap Absensi bulan Januari dan Februari 2022
Fotocopy SK Kontrak dan THL Tahun 2022
Fotocopy Sertifikat Vaksin Minimal Dosis II
Guru Guru Kontrak dan THL yang sudah tidak aktif lagi, maka Kepala Sekolah wajib melaporkan dan menyerahkan Surat Pernyataan Pengunduran Diri Guru Ybs.
Bahan dibuat 1 rangkap, direkap kolektif per sekolah dengan batas kertas berwarna merah masing-masing gurunya dan menggunakan map transparan dengan ketentuan :
TK Map Warna Kuning, SD Map Warna Merah, dan SMP Map Warna Biru Transparan.
Bahan Guru Kontrak jenjang SD dikumpulkan perkecamatan ke Korwildikcam masing-masing
TK dan SMP langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Boleh lewat perwakilan 1 orang)
Bahan tersebut diterima paling lambat tanggal 4 Maret 2022 pada Bidang GTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan.
Demikian disampaikan, agar dapat dilaksanakan sesuai persyaratan, ketentuan dan waktu yang ditentukan. Atas kerjassama yang baik kami ucapkan terimakasih.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Pesisir Selatan
SALIM MUHAIMIN,S.Pd,M.Si
Daftar Usulan Permintaan Gaji Guru Kontrak dan THL.
Surat Keterangan Aktif Mengajar dari Kepala Sekolah (Asli) bulan Januari dan Februari 2022
SK PBM Semester II Tahun Ajaran 2022 (Asli)
Rekap Absensi bulan Januari dan Februari 2022
Fotocopy SK Kontrak dan THL Tahun 2022
Fotocopy Sertifikat Vaksin Minimal Dosis II
Guru Guru Kontrak dan THL yang sudah tidak aktif lagi, maka Kepala Sekolah wajib melaporkan dan menyerahkan Surat Pernyataan Pengunduran Diri Guru Ybs.
Bahan dibuat 1 rangkap, direkap kolektif per sekolah dengan batas kertas berwarna merah masing-masing gurunya dan menggunakan map transparan dengan ketentuan :
TK Map Warna Kuning, SD Map Warna Merah, dan SMP Map Warna Biru Transparan.
Bahan Guru Kontrak jenjang SD dikumpulkan perkecamatan ke Korwildikcam masing-masing
TK dan SMP langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Boleh lewat perwakilan 1 orang)
Bahan tersebut diterima paling lambat tanggal 4 Maret 2022 pada Bidang GTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan.
Demikian disampaikan, agar dapat dilaksanakan sesuai persyaratan, ketentuan dan waktu yang ditentukan. Atas kerjassama yang baik kami ucapkan terimakasih.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Pesisir Selatan
SALIM MUHAIMIN,S.Pd,M.Si