Pengumuman
ANTUN-INS-3512.0806_PLPP.3.2_INS_P_2025 Klik disini untuk detail Lihat Pengumuman
Logo KPP Logo RSUD

Dinas Pendidikan

Kabupaten Pesisir Selatan

Kembali
10 November 2020

Surat Edaran Kadisdikbud ttg Panduan Pembelajaran TK, SD dan SMP pada masa adaptasi kebiasaan baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada tahun pelajaran 2020/2021

Perihal Dokumen: Surat Edaran Kadisdikbud ttg Panduan Pembelajaran TK, SD dan SMP pada masa adaptasi kebiasaan baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada tahun pelajaran 2020/2021
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Pesisir Selatan Nomor : 420/1608/Disdikbud/2020 tgl 10 Juli 2020 ttg Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Pelajaran 2020/2021, Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan Nomor : 420/2194/DPK-Sekretariat.01/2020 tentang Panduan Pembelajaran TK/PAUD, SD dan SMP dimasa Pandemi Covid-19 pada Tahun Pelajaran 2020/2021 tanggal 24 September 2020 dan Rekomendasi Bupati Pesisir Selatan Nomor : 100/349/STC-19/XI/2020 tanggal 09 November 2020 kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan untuk melaksanakan pembelajaran secara tatap muka pada setiap satuan pendidikan pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru sbb :


Mulai tanggal 11 November 2020 siswa SD dan SMP belajar dengan sistem tatap muka dengan mempedomani Edaran Bupati Nomor : 420/1608/Disdikbud/2020 tanggal 10 Juli 2020 serta Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerapan Pembelajaran Tatap Muka bagi sekolah di Kabupaten Pesisir Selatan.
Pelaksanaan pembelajaran dilakukan atas persetujuan tertulis dari orang tua peserta didik. Bagi peserta didik yang tidak mendapatkan persetujuan orang tua, maka yang bersangkutan mengikuti pembelajaran secara daring/luring.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) bersedia melakukan pemeriksaan swab secara berkala guna meyakinkan sekolah bebas dari resiko penularan covid-19.
Menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
Pelaksanaan kurikulum mengacu pada Permendikbud Nomor : 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam kondisi khusus.
Proses pembelajaran dilaksanakan dengan sistem kolaborasi tatap muka dan non tatap muka (daring/luring) sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.4 Tahun 2020.
Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM), sesuai surat edaran terlampir.

Berkas Lampiran
Dokumen Lampiran
Klik untuk melihat atau mengunduh
Menu Aksesibilitas