23 October 2020
Usulan Pengiriman PAK Tahunan dan Kenaikan Pangkat Periode April 2021
Perihal Dokumen:
Usulan Pengiriman PAK Tahunan dan Kenaikan Pangkat Periode April 2021
Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2010 tentang Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian secara online (SAPK-Online), dan berdasarkan Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, bahwa guru diwajibkan untuk mengusulkan Penetapan Angka Kreditnya (PAK) setiap tahun. Untuk itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan mengintruksikan kepada seluruh fungsional guru untuk menyampaikan DUPAK Tahunan, serta untuk mempercepat proses kenaikan pangkat PNS Periode 01 April 2021 mendatang, sesuai dengan surat terlampir.