02 April 2019
Usulan Pengiriman PAK Tahunan dan Kenaikan Pangkat Periode Oktober 2019
Perihal Dokumen:
Usulan Pengiriman PAK Tahunan dan Kenaikan Pangkat Periode Oktober 2019
Berdasarkan Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, bahwa guru diwajibkan untuk mengusulkan Penetapan Angka Kreditnya (PAK) setiap tahun, dengan ini Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan mengintruksikan kepada seluruh fungsional guru untuk menyampaikan DUPAK Tahunan untuk mempercepat proses pengolahan kenaikan pangkat PNS periode 01 Oktober 2019, surat terlampir.