18 March 2022
Validasi Info GTK Guru Penerima Tunjangan Profesi untuk Penerbitan SKTP Semester I Tahun 2022
Perihal Dokumen:
Validasi Info GTK Guru Penerima Tunjangan Profesi untuk Penerbitan SKTP Semester I Tahun 2022
Assalamu'alaikum wrwb,
Dibertahukan kepada seluruh KepalaTK/UPT SD/UPT SMP se-Kab. Pesisir Selatan, sehubungan telah validnya info GTK Guru Penerirna Tunjangan Profesi Guru periode Semester I Tahun 2022, dan sesuai ketentuan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tunjangan Tambahan penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, salah satu alurnya adalah melakukan Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan profesi Guru.
Untuk itu bagi guru yang datanya sudah valid dan tidak ada permasalahan dengan Gaji pokok, Pangkat Golongan dan Jumlah jam linear yang tertera pada Info GTK silahkan mengantarkan :
A. Guru PNS :
Info GTK yang sudah ditandatangani menggunakan Materai 10.000 diketahui kepala sekolah
Fota Copy SK Pangkat/berkala terakhirnya yang sudah sesuai dengan gaji pokok terbaru (paling baru TMT 1 Januari 2022 jika TMT melewati I Januari 2022, maka gunakan SK sebelumnya)
B. Guru PPPK :
Info GTK yang sudah ditandatangani menggunakan Materai 10.000 diketahui kepala sekolah
Foto Copy SK pengangkatan PPPK
Foto Copy Rek BPD Aktif
C. Guru Non PNS :
Info GTK yang sudah ditandatangani menggunakan Materai 10.000 diketahui kepala sekolah
Foto Copy SK Kontrak, THL atau Surat Penugasan tahun 2022
Bahan tersebut diserahkan Bidang GTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten pesisir Selatan melalui Operator SIMTUN : jenjang SD (Mira Wahyuni), Jenjang TK dan SMP (Khairil Amri).
Bagi guru yang masih bermasalah Gaji Pokoknya pada lnfo GTK maka silahkan lakukan perbaikan pada Dapodik Sekolah.
Demikianlah surat ini kani sampaikan, atas perhatianaya diucapkan terima kasih.
Wassalam,
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SALIM MUHAIMIN,S.Pd,M.Si
NIP 19701107 199702 1 003
Dibertahukan kepada seluruh KepalaTK/UPT SD/UPT SMP se-Kab. Pesisir Selatan, sehubungan telah validnya info GTK Guru Penerirna Tunjangan Profesi Guru periode Semester I Tahun 2022, dan sesuai ketentuan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tunjangan Tambahan penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, salah satu alurnya adalah melakukan Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan profesi Guru.
Untuk itu bagi guru yang datanya sudah valid dan tidak ada permasalahan dengan Gaji pokok, Pangkat Golongan dan Jumlah jam linear yang tertera pada Info GTK silahkan mengantarkan :
A. Guru PNS :
Info GTK yang sudah ditandatangani menggunakan Materai 10.000 diketahui kepala sekolah
Fota Copy SK Pangkat/berkala terakhirnya yang sudah sesuai dengan gaji pokok terbaru (paling baru TMT 1 Januari 2022 jika TMT melewati I Januari 2022, maka gunakan SK sebelumnya)
B. Guru PPPK :
Info GTK yang sudah ditandatangani menggunakan Materai 10.000 diketahui kepala sekolah
Foto Copy SK pengangkatan PPPK
Foto Copy Rek BPD Aktif
C. Guru Non PNS :
Info GTK yang sudah ditandatangani menggunakan Materai 10.000 diketahui kepala sekolah
Foto Copy SK Kontrak, THL atau Surat Penugasan tahun 2022
Bahan tersebut diserahkan Bidang GTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten pesisir Selatan melalui Operator SIMTUN : jenjang SD (Mira Wahyuni), Jenjang TK dan SMP (Khairil Amri).
Bagi guru yang masih bermasalah Gaji Pokoknya pada lnfo GTK maka silahkan lakukan perbaikan pada Dapodik Sekolah.
Demikianlah surat ini kani sampaikan, atas perhatianaya diucapkan terima kasih.
Wassalam,
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SALIM MUHAIMIN,S.Pd,M.Si
NIP 19701107 199702 1 003