Pengumuman
Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ttg Larangan Penjualan Lembar Kerja Siswa, Buku, Pakaian Seragam dan Kenang-kenangan kelas akhir SD dan SMP
Perihal Pengumuman: | Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ttg Larangan Penjualan Lembar Kerja Siswa, Buku, Pakaian Seragam dan Kenang-kenangan kelas akhir SD dan SMP |
Deskripsi Pengumuman: | SURAT EDARAN Nomor : 420/848/DPK-Sekretariat.01/2022 tentang LARANGAN PENJUALAN LEMBAR KERJA SISWA (LKS), BUKU, PAKAIAN SERAGAM DAN KENANG-KENANGAN KELAS AKHIR SD DAN SMP
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis dan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Kesehataan, dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan Nomor : 420/70/DPK-Sekretariat.01/2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Program Peningkatan Mutu Jenjang SD dan SMP se Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2022, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Demikian edaran ini kami sampaikan, untuk dilaksanakan. Atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SALIM MUHAIMIN,S.Pd,M.Si
|
Deadline: | 07 Apr 2022 |
Keterangan: | Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ttg Larangan Penjualan Lembar Kerja Siswa, Buku, Pakaian Seragam dan Kenang-kenangan kelas akhir SD dan SMP |
File Pendukung: | Download |
STATISTIK PENGUJUNG
16 Pengunjung Hari ini | 26 Pengunjung Kemarin | 118,752 Semua Pengunjung | 286,836 Total Kunjungan | 18.119.116.102, IP Address Anda