Pengumuman
Pengajuan Reakreditasi jenjang SD dan SMP
Perihal Pengumuman: | Pengajuan Reakreditasi jenjang SD dan SMP |
Deskripsi Pengumuman: | Dengan hormat, Diberitahukan kepada seluruh Kepala Sekolah jenjang SD dan SMP se Kabupaten Pesisir Selatan, bahwa berdasarkan surat edaran dari Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Propinsi Sumatera Barat Nomor : 320/BAN-PROV/LL/IV/2022 tanggal 13 April 2022 perihal Pengajuan Reakreditas (Akreditasi Ulang), kami sampaikan bahwa mekanisme pengajuan reakreditasi tahun 2022, semua sekolah yang masa berlaku sertifikatnya habis sampai tahun 2022 harus mengajukan reakreditasi melalui link http://bansm.kemdikbud.go.id/sispena2020/login dengan username dan password NPSN kemudian dilanjutkan dengan mengunggah :
Sekolah yang mengajukan reakreditasi adalah :
Perlu kami sampaikan, bagi sekolah yang tidak mengajukan permohonan reakreditasi sampai batas waktu yang ditentukan maka sertifikat akreditasinya tidak berlaku lagi. Untuk itu kami harap Bapak/Ibu Kepala Sekolah (daftar terlampir) agar segera mendaftar paling lambat tanggal 30 April 2022. Demikianlah informasi ini kami sampaikan, atas bantuan dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terimakasih. Wassalamu'alaikum wrwb ttd Salim Muhaimin,S.Pd,M.Si
|
Deadline: | 24 Apr 2022 |
Keterangan: | Pengajuan Reakreditasi jenjang SD dan SMP |
File Pendukung: | Download |
STATISTIK PENGUJUNG
3 Pengunjung Hari ini | 11 Pengunjung Kemarin | 118,564 Semua Pengunjung | 286,589 Total Kunjungan | 3.141.27.244, IP Address Anda