Berita Pilihan
Bupati Pesisir Selatan hadiri sekaligus pengambil sumpah jabatan fungsional guru PPPK di Aula Disdik
Kamis, 19 Okt 2023, 12:55:42 WIB - 52 | Gusmanelly, A.Md
Pesisir selatan, Bupati Pesisir Selatan, Rusmayul Anwar hadiri sekaligus pengambil sumpah jabatan fungsional guru PPPK Tahun 2023 d Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kamis (19/10).
Bertempat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan, pada hari ini Kamis, 19 Oktober 2023, dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan (PP Nomor 94 Tahun 2021) sekaligus Pengambilan Sumpah Jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari, dimulai sejak hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023, dan berakhir pada hari ini Kamis 19 Oktober 2023, yang diikuti oleh 1.625 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja se Kabupaten Pesisir Selatan serta menghadirkan narasumber Tamsir,SH.,MH selaku Kepala BKPSDM Kabupaten Pesisir Selatan, didampingi oleh Sekretaris BKPSDM, Hendrawati,SE dan Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja, Gustin Yulia Roza,SE.,MM.
Dalam paparannya Hendrawati menyampaikan terdapat hal baru dari PP 94 tahun 2021 ini yaitu tentang evaluasi akumulasi dari penggajian yang telah melakukan pelanggaran disipilin, salah satu contohnya adalah jika PNS tersebut tidak ada keterangan selama 10 hari berturut turut tanpa ada alasan yang sah maka pada bulan berikutnya PNS yg bersangkutan tidak akan dibayarkan gajinya pada bulan tersebut.
Narasumber juga menyampaikan bahwa Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut diatur lebih lanjut dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS, BKN telah menetapkan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Peraturan BKN ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah, pejabat, dan PNS yang berkepentingan dalam melaksanakan ketentuan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa tingkatan hukuman disiplin PNS terbagi atas 3 yaitu Hukuman Disiplin Ringan, Hukuman Disiplin Sedang dan Hukuman Disiplin Berat.
Setelah sosialisasi kegiatan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional Pegawai Pemerintah degan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengambilan sumpah dilakukan oleh Rusmayul Anwar selaku Bupati Kabupaten Pesisir Selatan dan disaksikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Salim Muhaimin, S.Pd., M.Si dan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, Darmawi, S.Pd., M.Pd Setelah Pengambilan sumpah, dalam amanatnya Bupati Pesisir Selatan menyampaikan kepada seluruh Guru PPPK yang hadir bahwa Guru PPPK yang telah d sumpah, agar dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya dengan amanah sesuai dengan tanggungjawab yang telah diemban, harapnya.
Video Terkait :
STATISTIK PENGUJUNG
6 Pengunjung Hari ini | 26 Pengunjung Kemarin | 118,535 Semua Pengunjung | 286,551 Total Kunjungan | 13.58.112.1, IP Address Anda