Berita Pilihan
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Dana BOP PAUD Tahun 2022
Rabu, 16 Mar 2022, 08:24:48 WIB - 109 | Gusmanelly, A.Md
Painan, Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional pembelajaran dan dukungan biaya personal bagi anak yang mengikuti pendidikan anak usia dini. Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD terdiri dari Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, Satuan PAUD Sejenis pada Sanggar Kegiatan Belajar dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut, Bidang PAUD dan Dikmas melaksanakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Dana BOP PAUD Tahun 2022, senin (14/3).
Teknis pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Dana BOP PAUD Tahun 2022 terdiri dari 5 (lima) Tahap, masing-masing Tahap dibagi menjadi 2 angkatan/kelas dengan jumlah peserta keseluruhan 339 orang yang berasal dari Satuan PAUD, Penilik PAUD dan Pengawas TK se-Kabupaten Pesisir Selatan yang dimulai dari tgl. 14 s.d 24 Maret 2022 bertempat di Hotel Anordio Painan.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, diwakili oleh Yusmardi,M.Pd selaku sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan dan didampingi oleh Kabid PAUD dan Dikmas selaku KPA dan Kasi Pembinaan Satuan Pendidik dan Peserta Didik PAUD selaku PPTK Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Dana BOP PAUD Tahun 2022.
Dalam sambutannya Bpk. Yusmardi, M.Pd mengharapkan agar Pengelola/Kepala Sekolah Satuan PAUD dapat memanfaatkan BOP PAUD secara efektif dan efisien serta Penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOP PAUD dengan mempedomani Permendikbudristek RI No. 2 Tahun 2022 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOP PAUD, BOS dan BOP Pendidikan Kesetaraan.
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Dana BOP PAUD Tahun 2022 ini menghadirkan Narasumber Kabid PAUD dan Dikmas Iralmafitri, S.Pd, Kasi Pembinaan Satuan Pendidikan dan Peserta Didik PAUD, Bpk. Tarmizi, SH, Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan, Bpk. Zuheid Budhiwardoyo serta Operator PAUD dan Dikmas, Siti Anisyah, S.Pd.I
Dalam paparannya Iral menyampaikan Dana BOP PAUD terdiri atas: Dana BOP PAUD Reguler yaitu dana yang digunakan untuk membantu operasional Satuan PAUD dan Dana BOP PAUD Kinerja yaitu dana yang digunakan untuk mendukung kegiatan program sekolah penggerak bagi Satuan PAUD yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
Adapun Persyaratan Satuan PAUD penerima Dana BOP PAUD Reguler :
- memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik
- telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;
- memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
- memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; dan
- tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.
Lanjut nya Persyaratan Satuan PAUD penerima Dana BOP PAUD Kinerja adalah penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
“Pengelolaan Dana BOP PAUD Kesetaraan dilakukan berdasarkan prinsip fleksibel, efektif, efisien, akuntabel dan transparan”tutupnya.
STATISTIK PENGUJUNG
10 Pengunjung Hari ini | 13 Pengunjung Kemarin | 118,595 Semua Pengunjung | 286,638 Total Kunjungan | 3.140.186.241, IP Address Anda