Pengumuman
ANTUN-INS-3512.0806_PLPP.3.2_INS_P_2025 Klik disini untuk detail Lihat Pengumuman
Logo KPP Logo RSUD

Dinas Pendidikan

Kabupaten Pesisir Selatan

Hasil Reviu Laporan Kinerja (LKj) Tahun 2024 Disdikbud Oleh Tim Penilaian Inspektorat Daerah Kab Pes

13 Nov 2025 01:52:32 WIB 250x dibaca Admin Disdik
Hasil Reviu Laporan Kinerja (LKj) Tahun 2024 Disdikbud Oleh Tim Penilaian Inspektorat Daerah Kab Pes

Painan – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan telah melaksanakan penyusunan Laporan Kinerja (LKj) Tahun 2024 sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan kegiatan selama satu tahun anggaran. Berdasarkan hasil reviu pada tanggal 26 Februari 2025 yang dilakukan oleh tim penilai internal pemerintah daerah (Inspektorat Daerah). Secara umum dokumen perencanaan dan laporan kinerja telah tersusun lengkap dan sesuai dengan pedoman penyusunan LKj Perangkat Daerah. Pada aspek kelengkapan dokumen, LKj Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dinyatakan sudah lengkap, yang mencerminkan komitmen perangkat daerah terhadap akuntabilitas dan transparansi kinerja.

Hasil reviu juga menunjukkan bahwa struktur dan sistematika penyusunan LKj sebagian besar telah sesuai dengan Lampiran II Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2014. Meskipun demikian, masih terdapat catatan minor pada bagian BAB I terkait aspek strategis organisasi yang perlu ditambahkan agar lebih menggambarkan kondisi strategis yang sedang dihadapi. Tim reviu memberikan rekomendasi untuk melengkapi bagian tersebut agar kesesuaian outline laporan menjadi sempurna. Adapun pada BAB II, III, dan IV, isi laporan telah dinilai sesuai dengan ketentuan, baik dalam penyajian uraian perjanjian kinerja, metodologi pengukuran kinerja, maupun bagian penutup.

Pada aspek kesesuaian tujuan dan indikator sasaran, reviu mencatat adanya ketidaksesuaian indikator antara dokumen Renstra, Perjanjian Kinerja (PK), dan LKj Tahun 2024. Misalnya, indikator “Nilai RB Perangkat Daerah” belum termuat dalam dokumen PK, serta terdapat perbedaan penetapan target kinerja pada indikator Harapan Lama Sekolah, Rata-rata Lama Sekolah, Jumlah Siswa Berprestasi, dan Persentase WBTB yang Ditetapkan Menjadi Tujuan Wisata. Tim reviu merekomendasikan agar dilakukan penyesuaian indikator sasaran agar selaras antara Renstra, PK, dan LKj, serta diberikan penjelasan secara eksplisit di dalam dokumen laporan.

Selain itu, hasil reviu juga menyoroti perlunya penyempurnaan analisis capaian kinerja terhadap indikator-indikator utama (IKU), seperti Persentase Cagar Budaya yang Terdaftar Menjadi Tujuan Wisata dan Persentase WBTB yang Ditetapkan Menjadi Tujuan Wisata. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan disarankan untuk melengkapi formula dan analisis kinerja terhadap indikator tersebut agar hasil evaluasi lebih terukur dan dapat menjadi dasar pengambilan keputusan dalam perencanaan tahun berikutnya. Semua rekomendasi hasil reviu telah dikonfirmasi dan akan ditindaklanjuti oleh Dinas, sebagai bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas laporan kinerja perangkat daerah.

Hasil reviu menunjukkan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menyajikan analisis dan evaluasi kinerja berdasarkan target jangka menengah atau periode Renstra. Dengan demikian, aspek ini telah dikategorikan sesuai dan menunjukkan adanya perbaikan dari tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, laporan kinerja sudah dilengkapi dengan data pembanding capaian kinerja dari tahun-tahun sebelumnya, minimal selama periode Renstra. Langkah ini penting untuk menilai tren kinerja dari waktu ke waktu. Tim reviu mencatat bahwa aspek ini sudah sesuai, dan Dinas berkomitmen untuk terus memperkaya data pembanding di masa mendatang.

Laporan kinerja telah menyajikan analisis penyebab keberhasilan dan kegagalan secara memadai, serta mencantumkan upaya perbaikan ke depan. Hal ini menunjukkan peningkatan kualitas analisis kinerja dalam menilai faktor internal maupun eksternal yang mempengaruhi capaian indikator. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga telah melakukan analisis efisiensi penggunaan sumber daya terhadap seluruh indikator kinerja yang dijanjikan dalam Perjanjian Kinerja (PK). Aspek ini telah dinilai sesuai, karena laporan menggambarkan keterkaitan antara input, output, dan hasil kinerja yang diperoleh.

Dalam penyajian realisasi anggaran, LKjIP tahun 2024 telah menguraikan hubungan antara penggunaan anggaran dan pencapaian kinerja secara konsisten. Hal ini memperlihatkan komitmen terhadap prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan dana publik. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga telah menindaklanjuti rekomendasi hasil reviu tahun sebelumnya. Laporan Kinerja Tahun 2024 menyajikan analisis dan evaluasi efisiensi penggunaan sumber daya dalam mencapai sasaran, yang berarti aspek tindak lanjut ini telah sesuai dengan ketentuan.

Secara keseluruhan, hasil reviu menunjukkan bahwa Laporan Kinerja Tahun 2024 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan telah disusun sesuai dengan pedoman penyusunan LKjIP. Beberapa catatan perbaikan dari tahun sebelumnya telah ditindaklanjuti dengan baik, terutama dalam penyajian data pembanding, analisis keberhasilan/kegagalan, dan evaluasi efisiensi penggunaan sumber daya. Reviu ini juga menegaskan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terus berupaya meningkatkan kualitas laporan kinerja sebagai bentuk komitmen terhadap penerapan prinsip good governance dan akuntabilitas publik. Dokumen reviu ini ditandatangani oleh Rina Deswanti, S.E, selaku Pejabat Penata Tk. II/III.d pada tanggal 20 Februari 2025 di Pesisir Selatan. Hasil reviu ini diharapkan menjadi dasar bagi peningkatan mutu perencanaan dan pelaporan kinerja pada tahun-tahun berikutnya.

Sumber : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan, Februari 2025.

 

Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Berikan Komentar

Menu Aksesibilitas