Pengisian Guru Wali di Dapodik Versi 2026
Pesisir Selatan, November 2025 — Dapodik (Data Pokok Pendidikan) versi 2026 membawa sejumlah pembaruan, salah satunya adalah fitur penugasan Guru Wali. Fitur ini dirancang untuk memperkuat peran pembimbingan dan pendampingan peserta didik oleh guru, sekaligus memastikan data guru wali tercatat dengan benar dalam sistem pendidikan nasional.
Berikut penjelasan lengkap mengenai cara pengisian, aturan, serta ketentuan guru wali di Dapodik versi 2026.
Apa Itu Guru Wali di Dapodik?
Guru wali adalah guru yang ditugaskan oleh kepala sekolah untuk membimbing sejumlah peserta didik dalam aspek akademik, sosial, dan karakter. Penugasan ini tidak selalu berkaitan langsung dengan jam tatap muka intrakurikuler, namun tetap diakui sebagai bagian dari beban kerja guru sesuai Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025.
Apakah Semua Guru Harus Menjadi Guru Wali?
Tidak semua guru otomatis menjadi guru wali.
Penetapan guru wali dilakukan berdasarkan kebutuhan sekolah dan kebijakan kepala sekolah. Biasanya, satuan pendidikan menengah (SMP/SMA/SMK) menunjuk sebagian guru mata pelajaran untuk menjadi wali yang membimbing kelompok siswa tertentu.
Guru yang memiliki tugas tambahan lain — seperti Wakil Kepala Sekolah, Koordinator Kurikulum, atau Kepala Laboratorium — tidak wajib menjadi guru wali jika beban kerjanya sudah mencukupi.
Apakah Siswa Bimbingan Guru Wali Boleh Berasal dari Kelas yang Berbeda?
Ya, boleh.
Dalam sistem Dapodik 2026, guru wali tidak selalu harus membimbing siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) yang sama.
Namun, untuk kemudahan validasi dan pelaporan, disarankan agar satu guru wali membimbing siswa dari jenjang atau tingkat yang sama. Misalnya: Guru wali SMP dapat membimbing siswa dari beberapa kelas VII yang berbeda, asalkan tetap berada dalam satu sekolah.
Bagaimana Cara Pembagian Siswa untuk Guru Wali?
Pembagian siswa dilakukan berdasarkan kebijakan sekolah, dengan mempertimbangkan:
1. Jumlah guru dan jumlah siswa yang tersedia.
Idealnya, satu guru wali membimbing antara 10–15 siswa agar proses pendampingan efektif.
2. Kebutuhan layanan bimbingan dan karakteristik siswa.
Misalnya, siswa dengan kebutuhan khusus atau tingkat capaian akademik tertentu bisa ditempatkan bersama guru wali yang sesuai bidangnya.
3. Rombongan belajar (Rombel) yang sudah ada di Dapodik.
Sekolah dapat menautkan guru wali ke rombel yang relevan, lalu menambahkan daftar siswa bimbingan pada menu anggota rombel.
Apakah Guru yang Sudah Mengajar 24 Jam Harus Menjadi Guru Wali?
Tidak wajib.
Guru yang sudah memenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka tidak diwajibkan lagi menjadi guru wali.
Namun, jika sekolah membutuhkan tambahan pembimbing dan guru tersebut bersedia, penugasan tetap boleh diberikan.
Tugas sebagai guru wali tidak menambah jam tatap muka, tetapi tetap tercatat sebagai bagian dari kegiatan pembimbingan peserta didik.
Apakah Guru Sekolah Dasar (SD) Wajib Menjadi Guru Wali?
Tidak.
Untuk jenjang sekolah dasar, peran wali kelas sudah melekat pada guru kelas yang bersangkutan. Oleh karena itu, tidak diperlukan penugasan tambahan “Guru Wali” di Dapodik.
Fitur guru wali lebih relevan untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK, di mana bimbingan peserta didik tidak hanya dilakukan oleh wali kelas, tetapi juga oleh guru mata pelajaran tertentu.
Apakah Di Dapodik Guru Wali Harus Diisikan Sebagai Tugas Tambahan Terlebih Dahulu?
Ya, benar.
Langkah pertama untuk menginput guru wali di Dapodik versi 2026 adalah menambahkan “Tugas Tambahan Guru Wali” pada data GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan).
Berikut cara pengisiannya:
1. Masuk ke aplikasi Dapodik menggunakan akun operator sekolah.
2. Buka menu GTK → Guru, lalu pilih nama guru yang akan menjadi wali.
3. Klik Ubah dan buka bagian Tugas Tambahan.
4. Tambahkan jenis tugas: Guru Wali.
5. Isi kolom Nomor SK, TMT, dan TST sesuai surat penugasan dari kepala sekolah.
6. Klik Simpan.
Setelah tugas tambahan diinput, langkah berikutnya adalah:
Menautkan guru wali ke rombongan belajar (Rombel) melalui menu Rombel.
Menambahkan siswa yang menjadi bimbingan ke dalam daftar anggota rombel tersebut.
Validasi akan menampilkan status penugasan guru wali jika langkah di atas sudah benar.
Kesimpulan
Fitur Guru Wali di Dapodik versi 2026 merupakan langkah penting dalam penguatan sistem pembimbingan peserta didik. Pengisiannya membutuhkan koordinasi antara kepala sekolah, guru, dan operator Dapodik agar data yang dihasilkan valid serta sesuai regulasi.
Dengan pengisian yang benar, sekolah dapat menampilkan data pembimbingan peserta didik yang akurat, mendukung pelaporan ke Info GTK, dan memastikan semua guru berperan aktif dalam proses pendidikan karakter.
Penutup
Penginputan guru wali bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi bentuk nyata komitmen sekolah dalam mendampingi siswa secara lebih personal dan berkelanjutan.
Mari bersama wujudkan data pendidikan yang lengkap, akurat, dan bermakna!
Sumber : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.