Berita Pilihan
Dalam rangka singkronisasi data, Disdikbud adakan Desk Rekon Verifikasi Data dan Sosialisasi Proses
Kamis, 02 Mei 2024, 21:45:04 WIB - 13 | Gusmanelly, A.Md
Pesisir Selatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan adakan Desk Rekon Verifikasi Data dan Sosialisasi Proses dan Persyaratan Kenaikan Pangkat di 15 Kecamatan se Kabupaten Pesisir Selatan mulai tanggal 24 April 2024 s/d 30 April 2024.
Desk Rekon Verifikasi Data dan Sosialisasi Proses dan Persyaratan Kenaikan Pangkat ini diikuti lebih kurang 1.950 orang Pendidik jenjang TK, SD dan SMP se Kabupaten Pesisir Selatan, yang terdiri dari Kepala Sekolah, Perwakilan Guru dan Operator Sekolah, serta dikomandoi langsung oleh Yendrizal,S.Si.,M.Pd selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan.
Kegiatan rekon diawali di Kecamatan Batang Kapas dan Sutera bertempat di Aula KPRI Sutera, yang dibuka langsung oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan dan didampingi oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian, Deriska Afni,SKM serta Pengawas diwilayah Batang Kapas dan Sutera.
Dalam arahannya Yendrizal menyampaikan bahwa Desk Rekon Verifikasi Data dan Sosialisasi Proses dan Persyaratan Kenaikan Pangkat ini bertujuan untuk singkronisasi data dapodik, my asn dan simpeg serta proses Kenaikan Pangkat bagi PNS di Kabupaten Pesisir Selatan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 4 Tahun 2023. Dimana pada Pasal 2 dijelaskan bahwa Periode Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun, kecuali Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.
“Pemberlakuan Kenaikan Pangkat (KP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan skema terbaru yakni 6 (enam) periode akan dimulai untuk KP Februari 2024. Seluruh layanan KP mulai dari pengusulan, penetapan Pertimbangan Teknis atau Pertek BKN, sampai dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) dari instansi akan tersedia melalui satu sistem layanan, yaitu dengan SIASN BKN (https://siasn.bkn.go.id/)".
Sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, Kenaikan Pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara. Perlu diketahui bahwa periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas Kenaikan Pangkat. Dengan kata lain, PNS dapat diajukan usul Kenaikan Pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat Kenaikan Pangkat. Bertambahnya periodesasi Kenaikan Pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun lebih banyak.
Pada kesempatan yang sama di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan Senin (29/4), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan saat membuka Desk Rekon Verifikasi Data dan Sosialisasi Proses dan Persyaratan Kenaikan Pangkat kecamatan IV Jurai menyampaikan bahwa, Data Pokok Pendidikan atau Dapodik adalah sistem pendataan (database) berskala nasional yang terintegrasi dengan data kependidikan lainnya.
Dapodik merupakan sumber data utama dari berbagai Program perencanaan Pendidikan Indonesia dalam mewujudkan insan yang cerdas dan kompetitif. Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di setiap satuan pendidikan, ketersediaan sarana prasarana pendukung menjadi hal penting yang harus diperhatikan. Dengan tersedianya sarana prasarana yang memadai diharapkan proses belajar mengajar dapat berjalan dengan baik. Namun seiring dinamisnya kegiatan belajar mengajar di sekolah, kondisi sarana prasarana di satuan pendidikan mengalami penurunan atau kerusakan sehingga diperlukan rehabilitasi maupun pembangunan ruang baru.
“Operator sekolah memiliki peran yang sangat penting dalam hal menyajikan data yang akurat, valid, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya”harapnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga menyampaikan bahwa output dari Dapodik adalah menyediakan data yang dapat digunakan sebagai rujukan dalam mendukung seluruh program dilingkungan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dilingkup Pemerintah Daerah, maupun lintas kementrian.
“Data yang dihasilkan oleh Dapodik dapat digunakan sebagai bahan dalam penyusunan kebijakan pendidikan, perencanaan program serta kegiatan dan evaluasi dalam bidang pendidikan” terangnya.
Kegiatan Desk Rekon Verifikasi Data dan Sosialisasi Proses dan Persyaratan Kenaikan Pangkat ini berakhir pada hari Selasa (30/4) untuk Kecamatan Lengayang dan Ranah Pesisir bertempat di Aula KPRI Lengayang.
STATISTIK PENGUJUNG
4 Pengunjung Hari ini | 10 Pengunjung Kemarin | 118,772 Semua Pengunjung | 286,867 Total Kunjungan | 18.222.96.135, IP Address Anda