Berita Pilihan
Disdikbud Pessel Fasilitasi Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Aplikasi e-bupot Instansi Pemerintah
Sabtu, 23 Okt 2021, 10:24:20 WIB - 199 | Gusmanelly, A.Md
Painan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan Fasilitasi Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Aplikasi e-bupot Instansi Pemerintah oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Dua bagi Kepala Sekolah dan Operator Sekolah di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan, Jum’at 22 Oktober 2021.
Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Aplikasi e-bupot Instansi Pemerintah ini dilaksanakan dari tanggal 20 Oktober 2021 dan berakhir tanggal 29 Oktober 2021, diikuti oleh lebih kurang 966 orang Kepala Sekolah dan Bendahara BOS jenjang SD dan SMP se Kabupaten Pesisir Selatan, yang dibagi menjadi 7 angkatan.
Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Aplikasi e-bupot Instansi Pemerintah dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan pada hari Rabu, 20 Oktober 2021 di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan.
Di mana dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa Bendahara BOS disamping tugas pokoknya sebagai orang yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Sekolah dalam rangka pelaksanaan Proses belajar mengajar, berperan juga melakukan pemotongan/pemungutan pajak, penyetoran pajak dan pelaporan. Dalam penyetoran pajak pusat (PPh ps 21/22/23/4(2) dan PPN.
Dengan adanya Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Aplikasi e-bupot Instansi Pemerintah ini diharapkan bisa mendorong para bendahara lebih tertib administrasi.
”Edukasi e-Bupot ini menjadi sarana agar administrasi perpajakan menjadi lebih tertib (akuntabel),”jelasnya.
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Aplikasi e-bupot Instansi Pemerintah ini menghadirkan narasumber, Zulharmansyah, Dedi Chandra dan Retno Nilam Sari selaku Tim Penyuluh KPP Pratama Padang Dua
Untuk diketahui, aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP.
Dalam pemaparannya Zulharmansyah menjelaskan bahwa Aplikasi e-bupot ini menjadi salah satu terobosan DJP yang paling ditunggu wajib pajak, khususnya bagi Instansi Pemerintah. Pasalnya, dengan mengakses e-Bupot ini, Instansi Pemerintah tak hanya bisa membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan pajaknya, tetapi sekaligus membuat dan melaporkan SPT Masa bagi Instansi Pemerintah dalam bentuk dokumen elektronik melalui laman DJP tersebut.
Untuk bisa menggunakan aplikasi e-Bupot ini, lanjutnya, Instansi Pemerintah harus memiliki akun DJP Online dan meng-install sertifikat elektroniknya di peramban yang akan digunakan. Apabila sertifikat elektronik belum tersedia atau kedaluwarsa, maka Instansi Pemerintah harus mengajukan permohonan penerbitan/perpanjangan Sertifikat Elektronik ke DJP (KPP terdaftar).
Isman,SE,M.Si selaku Kasubag Keuangan dan Pengelolah Barang Milik Daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan mengatakan, sosialisasi e-bupot ini dapat membantu pengelola gaji dan Bendahara BOS SD dan SMP mendapatkan output lebih detail. ”Harapannya bisa membantu dan memfasilitasi Bendaraha BOS dalam menjalankan tugas,” kata Isman.
Isman mengaku, banyak dari pengelola gaji dan BOS yang belum sepenuhnya paham dengan aturan tentang pajak. Termasuk hak untuk mendapatkan bukti potong. ”Sejauh ini memang yang sudah berjalan adalah laporan pajak yang berkaitan dengan gaji dan operasional BOS,” ucapnya.
Isman mengatakan, entri sampai bukti potong pajak merupakan output pekerjaan dari bendahara. ”Jelas mempermudahkan bendahara untuk melaksanakan tugas. Dari mulai entri data hingga bukti potong pajak jadi lebih terukur,” sambungnya.
Dengan adanya Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Aplikasi e-bupot Instansi Pemerintah, Isman berharap, para pengelola gaji dan bendahara BOS di sekolah paham dan mengerti. Sebab, kaitannya dengan pajak (khususnya untuk pengelola gaji) memiliki kewajiban untuk memotong, memungut, menyetorkan, dan melaporkan.
Dia mengatakan, pemberlakuan e-Bupot Instansi Pemerintah ini untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan kepada Wajib Pajak Instansi Pemerintah dalam pembuatan bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah atau SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah.
STATISTIK PENGUJUNG
10 Pengunjung Hari ini | 13 Pengunjung Kemarin | 118,595 Semua Pengunjung | 286,638 Total Kunjungan | 18.117.107.90, IP Address Anda