Berita Pilihan
Kepala Disdikbud Kab Pesisir Selatan beserta jajaran ikuti Webinar Kesiapan Pelaksanaan Pembelajaran
Selasa, 04 Jan 2022, 15:41:33 WIB - 203 | Gusmanelly, A.Md
Painan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan ikuti Webinar Kesiapan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Tahun 2022
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan beserta para Kepala Bidang dan Kasi di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengikui webinar melalui aplikasi zoom metting dan kanal youtube Ditjen PAUD Dikdasmen bertempat diruang ICT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Senin (3/1).
Webinar dilaksanakan oleh Diretorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam rangka Menindaklajuti SKB 4 Menteri yaitu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Kesehatan RI, Menteri Agama RI dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, dan nomor 443-5847 Tahun 2021, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi menyatakan mulai Januari 2022 semua satuan pendidikan di wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3 wajib melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.
Terkait hal ini, Pemerintah Daerah tidak boleh melarang PTM Terbatas bagi Satuan Pendidikan yang memenuhi kriteria. Selain itu, Pemda tidak boleh menambah kriteria yang lebih berat.
Demikian hal tersebut ditegaskan oleh Jumeri selaku Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek.
Jumeri menjelaskan secara garis besar sebagian daerah di Indonesia sudah masuk dalam PPKM Level 1 atau zona hijau.
Sementara sisi persentase tenaga kependidikan yang sudah divaksinasi, berdasarkan data Kemendikbud Ristek, tercatat sebanyak 81 persen atau sebanyak 3,606 juta dari 4,5 juta tenaga pendidik dan kependidikan yang menerima vaksinasi.
Selain itu, Jumeri menuturkan, saat ini tidak ada daerah yang masuk ke dalam level merah atau level 4.
Hampir semua daerah yang ada di berbagai wilayah Indonesia, kata dia, masuk ke dalam level 2 dan level 1.
Dengan demikian, kata dia, mulai semester dua tahun ajaran atau tahun akademik 2021/2022 (Januari 2022) semua wajib mengikuti PTM terbatas.
Dalam SKB 4 Menteri Tahun 2022, Kantin belum diperbolehkan untuk beroperasi. Pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan penanganan Covid-19 wilayah setempat yang bekerjasama dengan satuan tugas penanganan Covid-19 pada satuan pendidikan.
“Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di dalam dan di luar ruangan juga harus dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas”, kata Jumeri.
STATISTIK PENGUJUNG
3 Pengunjung Hari ini | 7 Pengunjung Kemarin | 118,784 Semua Pengunjung | 286,879 Total Kunjungan | 18.119.28.237, IP Address Anda