Berita Pilihan
Randang Lokan ditetapkan sebagai WBTbI dari Kabupaten Pesisir Selatan
Sabtu, 02 Sep 2023, 06:04:38 WIB - 176 | Gusmanelly, A.Md
Pesisir Selatan, Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya menetapkan 21 Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) tahun 2023 dari Sumatera Barat (Sumbar), Kamis malam (31/8).
“Alhamdulillah, Randang Lokan dari Kabupaten Pesisir Selatan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) tahun 2023. Pembacaan hasil sidang penetapan WBTbI oleh Ketua Tim Ahli WBTbI 2023 Dr. Gabriel Roosmargo Lono Lastori Simatupang, MA.
Pengumuman hasil Sidang WBTbI tahun 2023 tersebut juga dihadiri Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek RI, Hilmar Farid. Tahun ini sidang penetapan dilaksanakan secara langsung (luar jaringan)/dihadiri langsung ke Jakarta.
Untuk tahun ini proses pengusulan dilakukan secara online dengan pengisian borang (format pengusulan) dari Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek) RI.
Format isian pengusulan WBTb diverifikasi (proses penilaian) oleh Tim Ahli TBTbI. Dari tiga kali tahapan penilaian oleh tim ahli, pada penilaian tahap tiga terdapat 24 usulan (nominasi) dengan catatan 21 Usulan WBTb dari Provinsi Sumbar dilanjutkan untuk Sidang Penetapan WBTbI 2023, dan tiga usulan ditangguhkan untuk diusulkan kembali tahun 2024 karena belum memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan.
Sebanyak 21 usulan WBTb tersebut tersebar pada 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumbar dengan mengacu kepada empat domain (adat istiada masyarakat, ritus dan perayaan-perayaan, kemahiran dan kerajinan tradisional, seni pertunjukan, pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta).
Karya budaya tersebut sebagai berikut, Basidakah Limau Kinari (Kabupaten Solok), Batagak Pangulu (Kota Payakumbuh), Bungo Lado (Kabupaten Padang Pariaman), Maanta Juadah (Kabupaten Padang Pariaman), Pangurei (Kabupaten Kepulauan Mentawai), Panunggru Mentawai (Kabupaten Kepulauan Mentawai), Pasipiat Sot Mentawai (Kabupaten Kepulauan Mentawai), Serak Gulo (Kota Padang), Randang Lokan (Kabupaten Pesisir Selatan).
Salim Muhaimin,S.Pd.,M.Si selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan menyebut penetapan ini mampu memberikan perlindungan hukum dan perhatian yang layak bagi warisan.
Selain itu, Salim juga menegaskan kekayaan budaya bangsa harus dilestarikan, dihormati, dan dirawat dengan penuh rasa tanggung jawab.
"Semoga dengan adanya sertifikat penetapan WBTb dapat memotivasi kita semua untuk menindaklanjutinya dengan aksi-aksi nyata sebagai bentuk tanggung jawab dalam melestarikan dan memajukan kebudayaan Indonesia," kata Salim.
STATISTIK PENGUJUNG
11 Pengunjung Hari ini | 9 Pengunjung Kemarin | 118,801 Semua Pengunjung | 286,899 Total Kunjungan | 18.119.142.246, IP Address Anda