Berita Pilihan
Sosialisasi Tata Kelola Sekolah Dasar dan Juknis BOS Tahun 2022
Senin, 28 Feb 2022, 22:16:51 WIB - 156 | Gusmanelly, A.Md
Painan, Sosialisasi Tata Kelola Sekolah Dasar dan Juknis BOS Tahun 2022
Sosialisasi ini diikuti 1.215 orang Kepala Sekolah, Bendahara dan Operator Sekolah Dasar se Kabupaten Pesisir Selatan dan dilaksanakan selama 6 hari yaitu dari tanggal 23 Februari 2022 sampai 28 Februari 2022 bertempat di Hannah Hotel Syariah Painan serta dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan didampingi oleh Sekretaris, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar dan Pejabat dilingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan.
Pada Sosialisasi Tata Kelola Sekolah Dasar dan Juknis BOS Tahun 2022 ini peserta dibagi menjadi 2 kelas, yaitu kelas kepala sekolah dan bendahara dan kelas operator sekolah, serta ada 3 materi yang disampaikan oleh pemateri, dimana untuk materi karakter dan tata kelola BOS disampaikan langsung oleh Zulmuklis,S.Pd,M.Pd Kasi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Bidang Pembinaan, sedangkan untuk materi pengelolaan arsip dan implikasinya pada Dana BOS di Sekolah disampaikan oleh Zamzaira,A.Md, Arsiparis Pelaksana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan, serta Tata Kelola Aset di Sekolah disampaikan oleh Kardimas,SH, penanggung jawab aset dan barang milik daerah.
Zulmuklis,S.Pd,M.Pd selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan menjelaskan bahwa pada Perencanaan program BOS meliputi dua kegiatan utama yang dilakukan oleh kepala sekolah bersama Tim Manajemen BOS sekolah yaitu mengidentifikasi kebutuhan sekolah dan menyusun Rencana Anggaran Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Dalam mengidentifikasi kebutuhan sekolah, kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS sekolah perlu menentukan kondisi sekolah saat ini. Salah satunya dengan melakukan evaluasi diri. Dengan melakukan evaluasi diri akan menunjukkan kinerja sekolah misalnya, bagian yang mengalami perbaikan atau peningkatan, bagian yang tetap, dan bagian yang mengalami penurunan. Hal ini penting dilakukan karena dana BOS merupakan sumber utama bagi sekolah untuk memenuhi biaya penyelenggaraan sekolah, dan kebijakan pemerintah mengharuskan BOS menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar yang bermutu.
“Setelah mengidentifikasi kebutuhan sekolah sesuai hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh sekolah, maka kepala sekolah bersama Tim Manajemen BOS sekolah dapat menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah” terangnya.
Lanjutnya, dalam penyusunan RKAS, kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS sekolah harus memperhatikan ketentuan-ketentuan dari masing-masing sumber dana. Sangat dimungkinkan suatu program dibiayai dengan subsidi silang dari berbagai pos atau sumber dana. Program-program yang memerlukan bantuan dari pusat harus dialokasikan sumber dana dari pusat dengan sharing dari sekolah dan komite sekolah atau bahkan daerah. Misalnya untuk pembangunan ruang komputer, laboratorium baru, gedung perpustakaan, dan sebagainya. Sedangkan yang berupa program rehab besar dana lebih diprioritaskan dari provinsi. Untuk program yang lebih operasional bisa dari dana blockgrant atau lainnya yang bersifat lebih luwes. Mengingat begitu pentingnya dalam melakukan manajemen keuangan sekolah terutama dana BOS dari pemerintah, maka diperlukan suatu sistem yang mampu melakukan pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, Sistem tersebut adalah RKAS.
“Aplikasi RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) merupakan sebuah sistem informasi yang dibuat untuk menangani masalah manajemen keuangan sekolah mulai dari proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian. Dengan sistem yang terdistribusi diharapkan berbagai pihak yang terlibat mampu berkoordinasi dengan baik. Capaian output terakhir yang diberikan sistem informasi ini adalah pelaporan, dimana setiap report yang dihasilkan sudah disesuaikan dengan format yang dikeluarkan pemerintah”jelasnya
Sementara itu, Rizki Hermanto selaku Operator BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, memaparkan sejumlah komponen penggunaan dan BOS regular. Dimana sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen, yakni 1) penerimaan Peserta Didik baru; 2) pengembangan perpustakaan; 3) pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; 4) pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran; 5) pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah; 6) pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan; 7) pembiayaan langganan daya dan jasa; 8) pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah; 9) penyediaan alat multimedia pembelajaran; 10). penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian; 11) penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; 11) pembayaran honor.
STATISTIK PENGUJUNG
3 Pengunjung Hari ini | 11 Pengunjung Kemarin | 118,599 Semua Pengunjung | 286,642 Total Kunjungan | 18.223.106.232, IP Address Anda