Pengumuman
ANTUN-INS-3512.0806_PLPP.3.2_INS_P_2025 Klik disini untuk detail Lihat Pengumuman
Logo KPP Logo RSUD

Dinas Pendidikan

Kabupaten Pesisir Selatan

Dinas Pendidikan Bahas Kebijakan Penugasan dan Uji Kompetensi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

24 Apr 2026 20:59:58 WIB 12x dibaca Admin Disdik
Dinas Pendidikan Bahas Kebijakan Penugasan dan Uji Kompetensi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

Dinas Pendidikan Bahas Kebijakan Penugasan dan Uji Kompetensi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 

Pesisir Selatan — Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan menggelar kegiatan sosialisasi terkait kebijakan penugasan, pemindahan, dan pemberhentian Kepala Sekolah, sekaligus pembahasan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) serta uji kompetensi kenaikan jabatan guru, yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Dinas Pendidikan, Darmawi, M.Pd, yang juga bertindak sebagai pemateri utama dalam kegiatan tersebut. Turut hadir Kepala Bidang Kependidikan Edi Sumarten, SH, serta staf Bidang GTK Dona Dismayeni, S.Pd. Peserta yang mengikuti kegiatan ini terdiri dari pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru di lingkungan Kabupaten Pesisir Selatan.

Dalam sambutannya, Sekretaris Dinas Pendidikan, Darmawi, M.Pd, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan sebagai wadah untuk bertukar pendapat dan menghimpun masukan terkait pelaksanaan program BCKS, BCPS, uji kompetensi, serta percepatan penugasan guru sebagai Kepala Sekolah. Selain itu, kegiatan ini juga membahas mekanisme pengangkatan Kepala Sekolah dan proses kenaikan jabatan guru dari guru pertama ke muda, serta dari muda ke madya.

Kepala Bidang Kependidikan, Edi Sumarten, SH, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025, dengan sistem penyaringan kenaikan jabatan yang dilakukan secara bertahap dan terukur. Masa jabatan Kepala Sekolah ditetapkan selama 4 tahun dalam satu periode, dan untuk dapat melanjutkan ke periode berikutnya wajib memiliki sertifikat Kepala Sekolah. Bagi yang belum memiliki sertifikat, hanya dapat menjabat satu periode dan diberikan kesempatan mengikuti pelatihan sebelum masa tugas berakhir.

Dalam waktu dekat, Dinas Pendidikan juga akan melakukan evaluasi masa jabatan, termasuk penerapan demosi bagi Kepala Sekolah yang telah melewati masa periode sesuai ketentuan. Adapun syarat menjadi Kepala Sekolah minimal berpangkat golongan III/c, sementara untuk guru PPPK masih menunggu regulasi lebih lanjut dari kementerian, dengan ketentuan sementara masa kerja minimal 2 tahun sebagai PPPK dan pengalaman honorer minimal 8 tahun.

Proses seleksi BCKS akan dilaksanakan melalui beberapa tahapan, seperti Computer Assisted Test (CAT), wawancara, serta penilaian kompetensi kepemimpinan. Seleksi ini direncanakan dibuka pada awal hingga pertengahan Mei 2026 dan ditargetkan selesai pada Juni 2026.

Selain itu, dalam pemaparannya sebagai pemateri utama, Sekretaris Dinas Pendidikan, Darmawi, M.Pd, juga menjelaskan bahwa proses penugasan, pemindahan, dan pemberhentian Kepala Sekolah harus didukung oleh kelengkapan administrasi yang sesuai. Untuk penugasan dan pemindahan, diperlukan Berita Acara Tim Pertimbangan serta Surat Usulan PPK. Sementara itu, untuk pemberhentian harus dilengkapi dengan dokumen alasan pemberhentian serta Surat Usulan PPK sebagai dasar pengambilan keputusan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa mekanisme pemenuhan Kepala Sekolah dilakukan melalui dua jalur, yaitu jalur reguler dan non reguler. Jalur reguler meliputi tahapan pemetaan, pengusulan, seleksi administrasi, seleksi substansi, pelatihan calon Kepala Sekolah, hingga penugasan. Sedangkan jalur non reguler dilakukan apabila daerah belum memiliki calon yang telah mengikuti pelatihan.

Dari sisi sistem, seluruh proses ini telah terintegrasi secara digital melalui SIM KSPSTK dengan layanan I-Mut ASN Digital BKN, serta terhubung dengan berbagai platform seperti Dapodik, Info GTK, dan sistem kepegawaian BKN.

Dalam kegiatan tersebut juga dipaparkan infografis “Tahapan Penggunaan SIM KSPSTK Secara Umum” yang menjelaskan alur mulai dari login, pengecekan kebutuhan, pengajuan formasi, persetujuan kementerian, hingga finalisasi seleksi yang terstruktur dan akuntabel.

Selanjutnya, Dona Dismayeni, S.Pd selaku staf Bidang GTK turut menambahkan informasi penting terkait angka kredit guru berdasarkan ketentuan terbaru. Ia menjelaskan bahwa saat ini telah diberlakukan tabel perolehan angka kredit terbaru bagi PNS yang diangkat ke dalam jabatan fungsional guru.

Bagi guru dengan SK non angka kredit pada golongan III/a dan III/b (Guru Ahli Pertama) dengan kualifikasi S1 atau Diploma IV, penyesuaian angka kredit dihitung berdasarkan masa kerja, dengan kisaran mulai dari sekitar 3 poin hingga sekitar 47 poin pada masa kerja lebih dari 4 tahun.

Untuk golongan III/c (Guru Ahli Muda), angka kredit berkisar dari sekitar 35 poin hingga sekitar 95 poin, sedangkan untuk golongan IV/a dapat mencapai sekitar 143 poin pada masa kerja lebih dari 4 tahun.

Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada guru terkait mekanisme kenaikan pangkat dan pengembangan karier.

Selain itu, kegiatan ini juga menegaskan dasar hukum pelaksanaan kebijakan, yaitu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, serta regulasi turunan lainnya.

Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi tanya jawab, di mana peserta aktif menyampaikan pertanyaan, masukan, serta berbagai kendala yang dihadapi di lapangan.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama serta dapat mendukung penataan manajemen Kepala Sekolah yang lebih profesional, transparan, dan berkelanjutan di Kabupaten Pesisir Selatan.

Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Bagikan:

Berikan Komentar

Menu Aksesibilitas